XPOSE TV//Jakarta – Hajar serangan fajar, praktik politik uang dalam kontestasi politik menjadi lumrah karena sudah membudaya, mempengaruhi sistem politik demokrasi, dan pada akhirnya menjadi sebab politik berbiaya tinggi. Minggu (13/10/2024).
Politik uang di Indonesia lebih dikenal sebagai Serangan Fajar. Serangan fajar sendiri dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang PEMILU.
KPK mengusung kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar uang yang ditulis di laman https://aclc.kpk.go.id/hajarseranganfajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan. Diharapkan, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, publik dapat menolak pemberian uang/fasilitas/barang dari calon pemimpin dan tidak memilih partai/calon pemimpin yang masih memberikan politik uang. Masyarakat juga bisa cari tahu informasi seputar pemilu dan dapat menyampaikan keluhan melalui kanal JAGA Pemilu.
Definisi
1. Apa itu “Serangan Fajar”?
“Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Aturan mengenai bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.
Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
2. Mengapa kita harus menghindari “Serangan Fajar”?
Hajar, Serangan Fajar!
Sebuah seruan kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang atau yang dikenal dengan istilah “serangan fajar” menjelang pemilihan umum (pemilu).
KPK Melawan Politik Uang melalui Kampanye Hajar Serangan Fajar
Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengampanyekan gerakan anti politik uang kepada masyarakat melalui seruan “Hajar Serangan Fajar”.
Tahukah kamu, politik uang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi? Guna mencegah terjadinya hal tersebut, KPK mengambil peran untuk turut mensosialisasikan dan mengampanyekan gerakan sosial antikorupsi bertema “Hajar Serangan Fajar.”
Kampanye Hajar Serangan Fajar bertujuan untuk memberikan penyadaran dan edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih/ hak bersuara pada pemilu agar menghindari dan menolak segala bentuk serangan fajar jelang pemilu.
Kampanye ini secara khusus ditujukan kepada kaum perempuan usia 36-55 tahun yang rentan terhadap upaya serangan fajar jelang pemilu (sesuai kajian DEEP Indonesia pada 2022), kaum Gen Z dan milenial usia 17-35 tahun yang mampu menjadi pengaruh (influencer) untuk turut menyebarluaskan pesan anti politik uang melalui tagline “Hajar Serangan Fajar”, serta masyarakat secara umum.
Kampanye Hajar Serangan Fajar diluncurkan dan digaungkan oleh KPK mulai 14 Juli 2023 dengan dukungan dari berbagai pihak antara lain KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, partai politik yang telah berkomitmen untuk menjalankan program Politik Cerdas Berintegritas, LSM, media massa, dan CSO.
Kampanye ini diharapkan akan menjadi “bola salju” yang terus bergulir di masyarakat menjelang pemilu sehingga masyarakat semakin sadar tentang bahaya serangan fajar dan mampu menghindari serta menolak segala bentuk serangan fajar.
Diharapkan proses pemilu dapat berjalan tanpa kecurangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan sehingga sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
Para calon dari berbagai parpol peserta pemilu diharapkan mampu menahan diri dari dorongan untuk menang dengan cara curang yaitu melalui serangan fajar yang dapat memicu terjadinya korupsi.
Ayo Bersama Kita Hajar Serangan Fajar!
Apa yang harus Anda lakukan untuk Hajar Serangan Fajar?
[1] Tolak dan hindari segala bentuk pemberian yang mengarah ke serangan fajar jelang pemilu. Tolak agar Anda tidak turut berkontribusi dalam mendorong terjadinya tindak korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
[2] Laporkan kejadian serangan fajar ke Bawaslu atau Panwaslu setempat atau dapat melaporkannya secara online melalui kanal JAGA Pemilu.
[3] Ikut secara aktif menyebarluaskan pesan kampanye Hajar Serangan Fajar melalui berbagai media dan cara yang dapat Anda lakukan, antara lain menyebarluaskan berbagai konten kampanye Hajar Serangan Fajar (gerakan senam, lagu, tulisan, poster, video pendek, dan lain sebagainya yang dapat anda unduh pada laman portal ini) melalui sosial media yang Anda punya, turut serta membuat konten-konten kreatif untuk menyuarakan gerakan Hajar Serangan Fajar agar semakin banyak orang yang sadar, paham dan terlibat untuk turut menyuarakan Hajar Serangan Fajar jelang pemilu.
Berbagai bentuk konten kampanye Hajar Serangan Fajar dapat Anda unduh untuk disebarluaskan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam mendukung gerakan ini melalui tautan di bawah ini:
Tonton Video ini : Hajar Serangan Fajar
Partisipasi serta kolaborasi Anda untuk menolak, menghindari serangan fajar jelang pemilu, dan turut berperan serta mengampanyekan/ menyebarluaskan pesan Hajar Serangan Fajar sangat berarti dalam mencegah terjadinya korupsi dan kecurangan dalam pemilu.
Portal pembelajaran antikorupsi ini disediakan bagi berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Kami menyediakan berbagai materi edukasi antikorupsi dan integritas dalam berbagai bentuk, seperti buku, artikel, boardgame, lagu, maupun video, yang bisa diakses dengan mudah.
TENTANG KAMI
Alamat Kantor ACLC KPK
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920 DKI Jakarta, Indonesia
Email ACLC KPK : aclc@kpk.go.id
Narsum: ACLC KPK
Red: H A






































