![]()
Xposetv.live, Maros Sulsel – Haji Ambo (65) Ungkapkan kekecewaannya atas tindakan pemerintah Kabupaten Maros yang mengambil sebagian lahannya untuk dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros, (28/10/2024)
Dalam nemperjuangkan haknya sebagai pemilik lahan, Haji Ambo (65) menceritakan kronologis yang menimpa lahannya. Bermula saat di Haji Ambo (65) mendapati seseorang yang melakukan penebangan pohon api api yang berada di lahannya sekitar tahun 2023. Dirinya langsung mendatangi oknum tersebut dan menanyakan tujuan dilakukan penebangan pohon api api yang mirip dengan tumbuhan mangrove. Akan tetapi jawaban yang di berikan diluar nalar,justru orang tersebut hanya diperintahkan oleh se seorang oknum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurut Haji Ambo, beberapa waktu kemudian, Kepala Desa Nisombalia mendatanginya dan menyodorkan selembar kertas untuk dilakukan tanda tangan sedangkan Haji Ambo ( 65 ) sendiri mengaku buta huruf. “Istri saya sempat ingin membaca surat tersebut, tetapi Kepala Desa Nisombalia menyuruh kami menandatanganinya saja dan mengatakan ini untuk kelanjutan jalan, dengan nada agak tinggi, saya yang buta huruf terpaksa menandatangani surat tersebut,” ujarnya.
Bahkan Saat mempertanyakan ganti rugi, Kepala Desa Nisombalia menyodorkan uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan pembeli sembako sambil memberi solusi yang menurut Haji Ambo tidak wajar, yakni mengambil lahan pengganti di pulau sebagai ganti lahannya yang akan dijadikan jalan umum,”tambahnya.

Haji ambo (65) sebagai pemilik lahan akan menuntut ganti rugi atas lahan yang kini digunakan sebagai jalan umum oleh Dinas PU Kabupaten Maros. “Saya tidak akan tinggal diam. Lahan ini adalah hak saya, dan saya akan memperjuangkan ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.
Menyangkut laporan LSM KIFPA R.I yang di lakukan di polres Maros ,Haji Ambo (65) juga menjelaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Maros, sesuai Surat Undangan Nomor:B/522/VII/Res.1.24/2024/Reskrim. Dalam klarifikasi tersebut, beberapa regulasi dijadikan rujukan, seperti:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tanggapan Masyarakat Desa Nisombalia,Kabupaten Maros
Masyarakat sekitar Desa Nisombalia, termasuk tokoh masyarakat, turut mendukung Haji Ambo. Mereka menilai tuduhan yang dilayangkan hanya menciptakan keresahan di masyarakat.
“Kami tahu betul bahwa lahan ini milik Haji Ambo. Beliau mengurus segala dokumen resmi. Tuduhan tanpa bukti yang jelas hanya akan menimbulkan fitnah dan meresahkan,” ujar Sembang, salah satu tokoh warga desa.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Dr. Murad Abdullah, mengonfirmasi keabsahan lahan Haji Ambo sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen NBP: 28939/2024. Mengenai status lahan kepala kantor BPN Maros bisa melanjutkan proses permohonan Haji Ambo, apabila telah menyelesaikan prosesdur dari beberapa instansi terkait dan menyelasaikan dulu persoalan laporan kepolisian yang dilakulan LSM KIFRA kepada Haji Ambo,” Ujarnya
Kantor Dinas Lingkungan Hidup sendiri telah memastikan lahan tersebut bukan bagian dari hutan mangrove sebagaimana tuduhan LSM, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bernomor registrasi : S58/BPHTL.VII/PPKH/PLA.2/1/2024 yang menyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain.
@rsd






































