Foto View: Ironi Renovasi di Masa Lockdown: Dana Pengembangan Perpustakaan Membengkak, Sementara Sekolah Tutup!
XPOSE TV Rokan Hilir, 21 Oktober 2025 – Dalam sebuah pengungkapan yang menggemparkan, Yayasan Dewan Pimpinan Pusat KPK TIPIKOR melalui Divisi Intelijen dan Investigasinya, Resmi laporkan Kepala Sekolah SMKN 1 RIMBA MELINTANG. Mendorong penyidikan mendalam terhadap dugaan skema korupsi sistematis dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dugaan kuat ini menyangkut praktik fiktif & mark-up atau penggelembungan anggaran yang diduga terjadi selama periode kritis Pandemi COVID-19, dari tahun 2020 hingga 2022
Berdasarkan investigasi mendalam dan analisis digital data, terungkap sejumlah kejanggalan finansial yang sangat signifikan. Yang paling mencolok adalah realisasi dana untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarana prasarana di masa sekolah diliburkan karena PSBB, namun dana BOS tetap BOCOR yang nilainya dinilai tidak wajar dan tidak memiliki bukti fisik yang memadai. Selain itu, ditemukan pula indikasi pembayaran gaji kepada tenaga honorer fiktif atau yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan analisis data Dapodik Kemdikbud.
“Ini bukan lagi soal kejanggalan administrasi, ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Dana yang seharusnya menjadi napas bagi pendidikan di tengah pandemi, justru dikeruk untuk kepentingan segelintir orang. Kami meminta kepolisian untuk bertindak cepat,” tegas Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, dalam laporan resminya.
Temuan Krusial yang Diungkap Investigasi:
1. Anggaran Fiktif di Masa Pandemi: Pos-pos pengeluaran seperti kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, dan asesmen menunjukkan realisasi tinggi padahal aktivitas sekolah terhenti akibat PSBB. Hal ini mengindikasikan kuatnya praktik fiktif.
2. Pembengkakan Gaji Honorer: Alokasi dana untuk honorer membengkak secara tidak proporsional, tanpa diimbangi peningkatan jumlah guru yang sah sesuai data Dapodik. Mulai dari Tahun 2020 wajib memiliki: NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)
3. Mark-Up Pengadaan Barang: Pengadaan alat multimedia dan pemeliharaan sarana diduga dinaikkan nilainya (mark-up), dengan bukti fisik yang tidak mencukupi.
Dugaan pelanggaran telah ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Rimba Melintang pada periode terkait, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar prinsip transparansi keuangan negara. Laporan ini telah dilengkapi dengan bukti digital rinci yang menelusuri aliran dana dan ketidaksesuaian administrasi.
YAYASAN DPP KPK TIPIKOR secara resmi telah meminta Kapolres Rokan Hilir untuk segera:
· Melakukan Penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat.
· Memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak terkait lainnya.
Skandal ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang masa depan pendidikan yang dikorbankan. DPP KPK TIPIKOR berdiri bersama masyarakat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga ke akar-akarnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan dana pendidikan kembali kepada fungsinya yang semestinya, (Red)





































