XposeTV – Kota Gorontalo. Gunakan sabu seorang honorer. Sat Resnarkoba Polresta GGorontalo Kota Polda Gorontalo mengamankan seorang honorer karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I,K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo menjelaskan bahwa honorer yang diamankan pada Kamis 25 April 2024 pada pukul 00.30 Wita adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo
“RHP diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering menggunakan narkotika jenis sabu sabu “,terang Akp Ricky
Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Dari tangan RPH, Opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu ,satu buah sedotan,dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd dan dua buah sedotan Aqua.
Baca juga: Seorang-Remaja-Menjadi-Korban-Penikaman-Oleh-Tiga-Orang
Setalah melalui penyelidikan dan penyidikan,RPH telah ditetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda 800 juta rupiah tutup Akp Ricky