Gudang Limbah Sawit di Pontianak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

  • Whatsapp
Gudang Limbah Sawit
Gudang Limbah Sawit di Pontianak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Tim investigasi media telah berupaya menghubungi pemilik gudang, namun tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi karena pemilik tidak berada di tempat dan kepala gudang menyatakan tidak berani memberikan keterangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun harus mematuhi persyaratan ketat. Kegiatan di gudang tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Najib menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelanggaran ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

Narsum: Muhammad Najib Div. Humas LPK RI Kalbar

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait