Tim investigasi media telah berupaya menghubungi pemilik gudang, namun tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi karena pemilik tidak berada di tempat dan kepala gudang menyatakan tidak berani memberikan keterangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun harus mematuhi persyaratan ketat. Kegiatan di gudang tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Najib menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelanggaran ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat.
Narsum: Muhammad Najib Div. Humas LPK RI Kalbar
Red: Medi