XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat — Gudang limbah sawit beroperasi diduga tanpa ijin resmi, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius di sebuah gudang penampungan limbah sawit (CPO) yang terletak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Najib menyatakan bahwa tempat tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (15/8/24).
Dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Agustus 2024, Najib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim gabungan wartawan lembaga, pengolahan dan penampungan limbah sawit yang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial D.SK tidak memenuhi ketentuan perizinan. Najib menegaskan bahwa fasilitas tersebut jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup, termasuk tidak memiliki izin B3 dan IPAL.
Investigasi juga menunjukkan bahwa operasional gudang ini sangat tertutup, dengan indikasi adanya kolusi antara pengusaha dan oknum dari dinas lingkungan hidup serta aparat penegak hukum (APH). Najib mendesak pemerintah Kota Pontianak dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.