Gudang Limbah Sawit di Pontianak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

  • Whatsapp
Gudang Limbah Sawit
Gudang Limbah Sawit di Pontianak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan BaratGudang limbah sawit beroperasi diduga tanpa ijin resmi, Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius di sebuah gudang penampungan limbah sawit (CPO) yang terletak di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Najib menyatakan bahwa tempat tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (15/8/24).

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Agustus 2024, Najib menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim gabungan wartawan lembaga, pengolahan dan penampungan limbah sawit yang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial D.SK tidak memenuhi ketentuan perizinan. Najib menegaskan bahwa fasilitas tersebut jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup, termasuk tidak memiliki izin B3 dan IPAL.

Investigasi juga menunjukkan bahwa operasional gudang ini sangat tertutup, dengan indikasi adanya kolusi antara pengusaha dan oknum dari dinas lingkungan hidup serta aparat penegak hukum (APH). Najib mendesak pemerintah Kota Pontianak dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Tim investigasi media telah berupaya menghubungi pemilik gudang, namun tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi karena pemilik tidak berada di tempat dan kepala gudang menyatakan tidak berani memberikan keterangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, kegiatan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun harus mematuhi persyaratan ketat. Kegiatan di gudang tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Najib menegaskan perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk menindak pelanggaran ini demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

Narsum: Muhammad Najib Div. Humas LPK RI Kalbar

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *