Gubernur Resmikan Gedung Pastori Dan Konsistori GMIM Eben Haezar Panasen

  • Whatsapp
Gubernur Resmikan Gedung Pastori Dan Konsistori GMIM Eben Haezar Panasen
Gubernur Resmikan Gedung Pastori Dan Konsistori GMIM Eben Haezar Panasen

Loading

Sulut – XposeTV. Gubernur resmikan gedung pastori dan konsistori GMIM Eben Haezar Panasen. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, bersama Ketua TP PKK Provinsi Sulut, Ny. Anik Fitri Wandriani, menghadiri ibadah sekaligus meresmikan Gedung Pastori dan Konsistori GMIM Eben Haezar Panasen di Kecamatan Kakas, Minahasa, Minggu (27/04/2025). Acara tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, yang menyambut kedatangan Gubernur dan rombongan dengan alunan musik bambu khas Minahasa serta penyematan bunga.

banner

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya peresmian gedung yang dinilai strategis bagi pelayanan gereja. “Ini semua adalah buah pekerjaan Tuhan, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini. Konsistori dan Pastori memiliki peran vital sebagai pusat administrasi gereja dan tempat persiapan ibadah. Keberadaannya akan memperlancar pelayanan penggembalaan jemaat dalam pengembangan iman,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan rohani seperti ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan kehidupan beragama di Sulut. “Atas nama Pemprov Sulut, saya mengucapkan selamat hari Minggu dan semoga gedung ini menjadi berkat bagi jemaat,” ucap Gubernur.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Yulius. Di momen penghujung acara, Gubernur turut memeriahkan suasana dengan menyanyikan lagu “Danau Tondano” diiringi musik Kolintang, yang disambut hangat oleh jemaat dan undangan.

Baca juga: karya-bakti-tni-polri-dan-masyarakat-bersihkan-danau/

Kehadiran gedung baru ini diharapkan memperkuat fungsi pelayanan GMIM Eben Haezar Panasen dalam mendukung aktivitas spiritual maupun sosial jemaat di wilayah Kakas, Minahasa.(JS)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait