Gubernur Periksa Kendaraan Dinas, Temukan SIM Sopir Kadaluarsa

  • Whatsapp
Gubernur Periksa Kendaraan Dinas, Temukan SIM Sopir Kadaluarsa
Gubernur Periksa Kendaraan Dinas, Temukan SIM Sopir Kadaluarsa

Loading

Sulut – XposeTV. Gubernur Periksa Kendaraan Dinas, Temukan SIM Sopir Kadaluarsa. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay, memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas Pemprov Sulut di Halaman Kantor Gubernur, Jl. 17 Agustus, Manado, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan kelayakan fisik dan tertib administrasi seluruh aset kendaraan dinas, termasuk alat berat dan kendaraan operasional di air.

Dalam pengecekan, Gubernur Yulius menemukan sejumlah sopir kendaraan dinas yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah tidak aktif. “Tadi kita cek, ada beberapa sopir yang SIM-nya sudah mati,” ujarnya kepada media. Meski demikian, ia mengapresiasi pelaksanaan apel ini, meski belum semua kendaraan hadir karena tersebar di berbagai wilayah, seperti Nusa Utara, Jakarta, dan Bolaang Mongondow Raya.

Yulius menegaskan seluruh unit wajib diperiksa, termasuk kendaraan air. “Iya, kita punya yang di air, itu semua kita periksa,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) merawat kendaraan dinas dengan standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan. “Sopirnya pun wajib memiliki SIM yang aktif,” tambahnya.

Baca juga: xposetv.live/ny-anik-yulius-selvanus-ajak-perempuan-sulut-teruskan-semangat-kartini-untuk-kemajuan-bangsa/

Wakil Gubernur Victor Mailangkay turut mendampingi pemeriksaan sebagai bentuk dukungan penegakan disiplin. “Ini langkah serius untuk menertibkan aset daerah,” ujar Victor. Kegiatan ini dihadiri Plh. Sekda Tahlis Gallang dan jajaran OPD.

Apel kendaraan dinas akan berlanjut selama beberapa hari ke depan guna memastikan seluruh unit laik operasi dan memenuhi syarat administratif. Pemeriksaan menyeluruh ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah daerah.(JS)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait