GRIB Jaya Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Kawal Dugaan Kasus Korupsi Sampai Tuntas.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Kota Bekasi — Organisasi Masyarakat GRIB Jaya Kota Bekasi menggelar konferensi pers untuk mengungkap dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan mobil ambulans jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam pemaparannya, GRIB Jaya menyampaikan sejumlah temuan kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 miliar.

banner
Grib Jaya
UNRAS Grib Jaya di depan Kejari kota Bekasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di dinas kesehatan kota Bekasi.

 

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pengadaan

Pengadaan mobil ambulans jenazah tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:

Nama Paket: Pengadaan Ambulans Jenazah (APV GL)

 

Volume: 43 unit

Nilai Kontrak: Rp 13.437.500.000

Penyedia: PT. Sukses Senang Makmur

Metode Pengadaan: E-Katalog

 

Namun, GRIB Jaya menemukan sejumlah kejanggalan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

 

1. Penyedia Tidak Terdaftar dalam E-Katalog

 

Hasil penelusuran menunjukkan PT. Sukses Senang Makmur tidak terdaftar sebagai penyedia aktif dalam sistem E-Katalog LKPP untuk produk ambulans jenazah APV GL. Hal ini diduga melanggar Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan proses pengadaan dilakukan melalui penyedia resmi yang terverifikasi.

 

2. Alamat Penyedia Diduga Fiktif

 

GRIB Jaya juga menemukan bahwa alamat penyedia tidak dapat diverifikasi secara faktual dan tidak ditemukan keberadaan fisiknya di lapangan.

 

3. Harga Lebih Tinggi dari Harga Pasar

 

Harga per unit mobil ambulans jenazah APV GL dalam kontrak tercatat sebesar Rp 312.500.000, sedangkan harga pasar berdasarkan data dealer resmi Suzuki di Bandung hanya Rp 257.543.500 per unit.

 

Selisih harga sebesar Rp 54.956.500 per unit untuk 43 unit ambulans menghasilkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2.363.819.500.

 

4. Dokumen Pengadaan Tidak Transparan

 

GRIB Jaya juga menyoroti minimnya spesifikasi teknis dan keterangan detail dalam dokumen kontrak, yang dinilai membuka celah penyalahgunaan dan menyulitkan proses evaluasi serta pengawasan.

Grib Jaya
Ketua DPC Grib Jaya Kota Bekasi Yohanes Dellasales BP selaku ketua aksi UNRAS di depan Kejari kota Bekasi.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Dalam pernyataannya, GRIB Jaya mengacu pada beberapa landasan hukum, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

GRIB Jaya mendesak,

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

 

Inspektorat Kota Bekasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan melakukan audit mendalam terhadap proses pengadaan.

 

Pemerintah Kota Bekasi untuk bersikap transparan serta memberikan penjelasan resmi kepada publik.

 

Komitmen Tindak Lanjut,

GRIB Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi ( Kejagung ) jika tidak ada tindak lanjut dari aparat terkait. Mereka juga berencana melibatkan media nasional dan lembaga antikorupsi serta melakukan aksi lanjutan bersama masyarakat Kota Bekasi untuk mengawal transparansi penggunaan anggaran publik.

 

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran besar dalam sektor pelayanan kesehatan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

 

Sumber : ZIN

Penulis : Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *