Grebek Judi Remi, Sat Reskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka

  • Whatsapp
Grebek Judi Remi
Grebek Judi Remi, Sat Reskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana, tutup Kompol Leonardo

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *