Kota Gorontalo – XposeTV. Grebek Judi Remi, Sat Reskrim Tetapkan Lima Orang Tersangka . Satreskrim Polres Gorontalo Kota melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Rabu (3/11) sekitar pukul 00.15 dini hari dan mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 235.000,kartu Remi dan 8 lembar kartu pemenang.
Dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leoanrdo Widharta, S.I.K bahwa kelima orang yang diamankan adalah JP (61) warga kecamatan Dungingi selaku pemilik rumah yang juga ikut dalam permainan judi Remi bersama NM (51) warga kecamatan Dungingi, SL (42) warga kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamtan tilango, dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo.
Kompol Leonardo mengungkapkan kronologi pengungkapan, dimana setalah mendapat informasi masyarakat, personil sat reskrim langsung mendatangi dan menggerebek rumah dimana di dalamnya benar ada permainan judi Remi dan ada beberapa orang yang berlarian ke dalam kamar hingga masuk ke dalam lemari.
Baca Juga: Cek-Kesiapan-Pengamanan-Rapat-Pleno-Penghitungan-Suara
“Saat tiba di rumah personil melihat beberapa orang sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi Remi, selanjutnya mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim