Xposetv.live// Malaka, Nusa Tenggara Timur – Tindakan dugaan kekerasan seksual oleh YGS terhadap anak usia 13 tahun di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Semakin menjadi perhatian publik.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Belu-DPK Malaka gelar audiens bersama Kapolres Malaka. AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,S.H., S.I.K, Kamis 5 Desember 2024.
“GMNI temui Kapolres Malaka karena merasa sangat prihatin dengan kasus YGS. Yang di duga telah merusak masa depan anak usia 13 tahun. Padahal korban sebagai anak angkatnya, yang masih butuh perhatian YGS sebagai orang tua.” tandas Patrisius Teheobaldus Meo Wakil Ketua DPC Bidang Politik GMNI Belu.
Patris Meo menyebutkan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual masih menunggu lagi satu alat bukti dari ahli pisikologi di Kupang.
“Korban masih akan di periksa ahli pisikologi untuk mengetahui satu bukti tambahan. Sehingga memenuhi dua unsur alat bukti untuk menjadikan YGS sebagai tersangka,” jelas Patris.
Sementara itu, Ketua DPK GMNI Malaka Agustinus Angky Seran mengatakan, terduga pelaku YGS sementara dalam pengawasan atau (ODP) Polres Malaka.
“Tadi kami sudah jumpa Bapak Kapolres, YGS saat ini dalam pantauan Polres Malaka,”tambah Angky Seran