XPOSE TV// Bogor, Jawa Barat – Geram lihat pengerusakan lingkungan, isu kerusakan lingkungan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini sorotan tajam datang dari pemerhati lingkungan hidup nasional Shinta A. Mayangsari, yang dengan tegas mengecam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup dalam proyek pembangunan GOM (Gedung Olah Raga Masyarakat) yang berdekatan dengan GSS Setu Cibaju, Ranca Bungur. Jumat (24/10/2025).
Pemerhati lingkungan sekaligus praktisi hukum, Shinta A. Mayangsari, menilai pembangunan GOM Setu Cibaju Ranca Bungur oleh Pemkab Bogor telah melanggar regulasi lingkungan dan berpotensi menjadi kejahatan terstruktur
Shinta, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Selamatkan Lingkungan Hidup (SELINGKUH) dan merupakan anggota Yayasan Hipperpala Indonesia, menyatakan kegeramannya atas tindakan Pemkab Bogor yang dianggap “sudah bukan lagi pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang terstruktur dan masif.”
Dalam keterangannya kepada awak media, Shinta menilai tindakan pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan, seharusnya pemerintah menjadi teladan dalam menjaga alam, bukan justru menjadi pelaku perusak lingkungan.
“Aneh! Mereka yang membuat undang-undang tapi mereka juga yang tidak patuh. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lingkungan yang nyata. Jangan jadi penjahat lingkungan! Jangan jadi mafia proyek yang mengorbankan alam dan rakyat,” tegas Shinta dengan nada tinggi.
Menurutnya, proyek pembangunan GOM} Setu Cibaju Ranca Bungur seharusnya melewati kajian lingkungan menyeluruh seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pengelolaan air dan tanah, serta persetujuan masyarakat sekitar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa proses tersebut dilanggar secara sengaja.
Lebih lanjut, Shinta menyebut tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi mengandung unsur tindak pidana gratifikasi dan korupsi, yang menurutnya harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya siap menggugat semua pihak yang terlibat. Saya akan dorong kejaksaan dan KPK untuk turun langsung. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat, bahkan bisa masuk tindak pidana korupsi karena ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak wajar,” ujarnya.
Shinta juga menyoroti lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah, serta dugaan adanya “pembiaran sistematis” yang membuat praktik perusakan lingkungan terus terjadi di berbagai wilayah Bogor. Ia menyebut, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem alam dan hak hidup masyarakat sekitar.
“Kalau rakyat kecil yang melanggar, langsung ditindak. Tapi kalau pemerintah yang mewakili negara melakukan pelanggaran, seolah-olah dibiarkan. Ini benar-benar gila dan sadis. Jangan mentang-mentang pemerintah merasa kebal hukum,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai seorang praktisi hukum dan aktivis lingkungan, Shinta menilai bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa tidak ada manusia di Republik Indonesia yang kebal terhadap hukum negara.
“Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena pemerintah sendiri yang melanggar aturan. Kami di SELINGKUH siap membawa ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tambahnya.
Selain menggugat secara hukum, Shinta juga menyatakan akan menggalang dukungan dari berbagai organisasi lingkungan hidup, akademisi, serta masyarakat sipil untuk menolak dan menghentikan proyek GOM Setu Cibaju Ranca Bungur hingga dilakukan audit lingkungan yang transparan dan partisipatif.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk menggagalkan pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai asas keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kesejahteraan rakyat.
Dalam pernyataan penutupnya, Shinta menyerukan kepada seluruh elemen bangsa agar tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh oknum berkuasa.
“Negara ini tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi oleh mereka yang hanya berpikir soal proyek. Alam bukan milik pejabat, tapi titipan untuk generasi masa depan. Kami akan lawan sampai tuntas!” tegasnya menutup wawancara.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan di proyek GOM Setu Cibaju Ranca Bungur kini menjadi perhatian publik. Berbagai pihak, termasuk lembaga pemerhati lingkungan dan komunitas masyarakat, mulai menyoroti proyek ini dan menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Red: H A





































