Gencarkan Vaksin, Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah Lakukan Himbauan Dan Pendataan

  • Whatsapp

Loading

Gencarkan Vaksin, Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah Lakukan Himbauan Dan Pendataan

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah, melakukan himbauan dan pendataan terhadap warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi tahap ke 3 (booster) dibeberapa lokasi yang merupakan fasilitas umum dan masuk dalam kategori objek vital, Pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca Juga 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa himbauan yang dilakukan Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah kepada masyarakat untuk melakukan vaksin ke 3 (Booster) bertujuan untuk meningkatkan Daya tahan tubuh masyarakat, apalagi ketika menjelang mudik lebaran.

 

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan vaksinasi tahap ke 3 (Booster) yang dikategorikan masih cukup rendah, perlu diberikan pemahaman, agar upaya pencegahan penyebaran covid 19 di Lombok Tengah dapat tercapai.

 

Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah mengambil langkah dengan mendatangi tempat keramaian seperti seperti pasar Renteng di Kecamatan Praya, Bandara Internasional ZAM serta beberapa hotel yang ada di Kabupaten Lombok Tengah untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan vaksin baik tahap 1, tahap 2, dan 3.

Baca Juga 

 

Kapolres Lombok Tengah berharap adanya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya vaksinasi tahap 3 (booster), terutama dalam rangka membentuk Hard Imunity dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. (Gencarkan Vaksin, Sat Pamobvit Polres Lombok Tengah Lakukan Himbauan Dan Pendataan)

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *