Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Sidoarjo untuk Masa Depan Lebih Baik

  • Whatsapp

Loading

Foto – Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Sidoarjo untuk Masa Depan Lebih Baik

Bacaan Lainnya

XPOSE TV SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidoarjo, menjadi tantangan yang serius. Rokok ilegal memberikan dampak yang sangat merugikan, antara lain:

Kerugian Negara: Mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Persaingan Usaha Tidak Sehat: Membuat pelaku usaha yang patuh pada aturan merasa dirugikan karena harga rokok ilegal lebih murah akibat tidak membayar cukai.

Bahaya Kesehatan: Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Dukungan pada Aktivitas Ilegal: Membeli rokok ilegal berarti secara tidak langsung mendukung pelanggaran hukum di bidang cukai.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk mendukung program “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya bersama memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Apa Itu Rokok Ilegal?

Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo meliputi:

Tanpa Pita Cukai (Polos): Rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai resmi dari pemerintah.
Pita Cukai Palsu: Rokok dengan pita cukai yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai bekas dengan cara ditempel ulang.
Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau personalisasi produknya.
Peran Masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

Masyarakat Kabupaten Sidoarjo memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan:

Jangan Membeli Rokok Ilegal: Pilihlah produk rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Laporkan Temuan Rokok Ilegal: Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, laporkan kepada pihak Bea Cukai melalui contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau email pengaduan.beacukai@customs.go.id.
Sebarkan Informasi: Berikan edukasi kepada keluarga, teman, dan lingkungan sekitar tentang pentingnya memilih produk yang legal.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Bea Cukai bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon untuk memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada pemilik warung, pedagang rokok, dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatifnya. Selain itu, tindakan bersama ini membantu memastikan sanksi hukum yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten sehingga menciptakan efek jera bagi pelanggar.

Bersama Kita Wujudkan Kabupaten Sidoarjo Bebas Rokok Ilegal

#Kabupaten Sidoarjo, mari kita dukung program “Gempur Rokok Ilegal” demi masa depan yang lebih baik. Dengan melawan peredaran rokok ilegal, kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai standar. Bersama, kita bisa mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan bebas dari rokok ilegal!

Xtv- Lutfi Gempur Rokok Ilegal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait