Gelar Ujian Beladiri Polri UKP periode 1 Januari 2025. 

  • Whatsapp
Gelar Ujian
Gelar Ujian Beladiri Polri UKP periode 1 Januari 2025

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Gelar ujian Beladiri Polri bagi 63 personel yang akan UKP (Usulan Kenaikan Pangkat) periode 1 januari 2025 oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng). Kamis (19/9/2024).

Gelar ujian tersebut dilangsungkan di lapangan apel Mapolres Lombok Tengah, Kamis (19/9) dipimpin langsung tim penilai beladiri dari Biro SDM Polda NTB.

Bacaan Lainnya

Gelar Ujian

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kabag SDM Kompol Maskur, S.Sos mengatakan, persyaratan untuk naik pangkat bukan hanya harus mengikuti ujian beladiri namun harus memenuhi semua persyaratan.

Baca juga: Stop Bullying Di Lingkungan Sekolah

Baca juga: Sosialisasi Bahaya NAPZA Kepada Para Pelajar Madrasah Aliyah

“Personil yang sedang melaksanakan usulan kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja tetapi selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi harus lengkap.” jelasnya.

Maskur menuturkan anggota Polri beladiri bukanlah hal baru, kemampuan ini sudah diajarkan pada saat Pendidikan dulu. Beladiri harus dikuasai setiap personel Polri ini untuk menunjang tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat

“Ujian beladiri ini dibagi dalam beberapa materi yang meliputi teknik dasar bela diri Polri, teknik beladiri tanpa alat (tangan kosong) dan beladiri menggunakan alat (tongkat T dan borgol). Penilaian beladiri Polri mengacu pada penilaian cukup, baik dan tak memenuhi syarat,”terangnya.

Ia mengatakan ujian beladiri ini diikuti 63 orang personel, terdiri dari 59 orang personil Polres Lombok baik perwira maupun bintara, selain itu terdapat 4 orang dari personil Brimob.

Selain ujian beladiri masih ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui untuk dinyatakan layak dan diusulkan naik pangkat.

“Apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda NTB untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang.” tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *