Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Yang Terjadi Di Jalan Kenangan

  • Whatsapp
Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Yang Terjadi Di Jalan Kenangan
Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Yang Terjadi Di Jalan Kenangan

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Gelar rekonstruksi kasus penikaman yang terjadi di jalan kenangan. Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota  menggelar rekonstruksi Kasus penganiayaan (penikaman) dengan menggunakan senjata tajam (badik) yang mengakibatkan korban MAM warga tomulobutao kecamatan dungingi meninggal dunia.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan bahwa kejadian penganiayaan dengan sajam yang dilakukan oleh tersangka RPJ terhadap korban MAM tersebut terjadi pada hari minggu 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wita di jl.Kenangan Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo

Gelar rekonstruksi yang di laksanakan di aula teribrata Polresta Gorontalo Kota (Sabtu,8/3)   tersebut mendapatkan sejumlah pengamanan dari Polresta Gorontalo Kota dengan di hadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo,Jaksa penuntut umum (JPU) serta personil sat reskrim Polresta Gorontalo Kota .

Akp Akmal menjelaskan bahwa gelar rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi saksi kepada penyidik.

Baca juga: safari-ramadan-kapolresta-gorontalo-kota-ajak-masyarakat/

” Ada 14 adegan yang di peragakan dalam kegiatan tersebut mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (badik) di dalam lemari yang ada di rumahnya hingga ia pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban” ungkap Kasat Reskrim.

lebih lanjut Kasat reskrim menjelaskan dari  adegan ke sembilan hingga adegan dua belas RPJ melakukan penganiayaan tehadap korban MAM dengan menggunakan senjata tajam dan mengena di bagian tangan, punggung,dada dan perut hingga jatuh kelantai dan kemudian meninggal dunia

Pada intinya rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan dengan alat apa saja yang di gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut” tutup AKP Akmal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *