Kota Gorontalo – XposeTV. Gelar press conference, kasat reskrim ungkap motif pelaku penganiayaan di TPI. Satuan reserse kriminal Polresta Polresta Gorontalo berhasil mengamankan dua orang pria dengan berinisial RO (39) warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29) warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango, ditangkap jajaran Polresta Gorontalo Kota atas kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan dalam konferensi pers Rabu (30/7/2025), bahwa kejadian penganiayaan terhadap korban IT terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 di tempat pelelangan Ikan.
Dikatakan AKP Akmal, korban IT warga kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pikul ikan dianiaya secara brutal oleh RO dan EP,dimana IT dituduh telah mencuri ikan milik keluarga pelaku.
Baca juga: amankan-dua-pelaku-penganiayaan-di-tempat-pelelangan-ikan/
“Jadi motifnya korban dituduh mencuri ikan milik keluarga pelaku ,kemudian kedua pelaku mendatangi TPI dan mencari IT kemudian memukul dan menendangnya di depan lokasi TPI”Ujar AKP Akmal.
Lebih lanjut AKP Akmal menuturkan ,bahwa Tidak berhenti di situ, kedua pelaku juga memaksa IT masuk ke dalam mobil dan kembali dianiaya menggunakan selang saat dalam perjalanan menuju rumah bos /atasannya .
Ditambahkan AKP Akmal,Saat interogasi RO yang saat kejadian sempat mengaku sebagai anggota TNI dari Jakarta untuk menakut-nakuti korban. Namun setelah diamankan pada Kamis, 24 Juli 2025,ternyata RO bukanlah anggota TNI.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,tutup AKP Akmal






































