Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang

  • Whatsapp
Gelar Press Conference
Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang

“Tak hanya itu saja, anggota turut melakukan penggeledahan di kos-kosan dua remaja ini. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan kurang lebih 247 butir obat jenis trihexypenidyl yang tergolong sebagai obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan”, Jelas Kapolresta

Jadi mereka patungan untuk membeli obat ini secara online. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa ini. Perkembangan hasil pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.

Setelah diamankan oleh anggota,kedua lelaki tersebut ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal – Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), (3)Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paing banyak Rp. 5.000.000.000,00.-(lima milyar rupiah) tutup KBP Ade

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait