“Tak hanya itu saja, anggota turut melakukan penggeledahan di kos-kosan dua remaja ini. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan kurang lebih 247 butir obat jenis trihexypenidyl yang tergolong sebagai obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan”, Jelas Kapolresta
Jadi mereka patungan untuk membeli obat ini secara online. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa ini. Perkembangan hasil pemeriksaan, nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Setelah diamankan oleh anggota,kedua lelaki tersebut ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal – Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), (3)Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paing banyak Rp. 5.000.000.000,00.-(lima milyar rupiah) tutup KBP Ade