Kota Gorontalo – XposeTV. Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang. Diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang, dua remaja yang masih berstatus sebagai mahasiswa, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Dua remaja asal Jawa Barat itu, diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas laporan dari masyarakat. Di mana keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang atau tanpa izin.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo,S.Hi pada press conference membenarkan adanya pengungkapan peredaran obat terlarang atau obat tanpa izin tersebut.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua remaja ini, mereka mengaku bahwa obat tersebut dibeli melalui aplikasi dan rencana akan dijual di wilayah Gorontalo.
Baca juga: Tingkatkan-Perekonomian-Bhabinkamtibmas-Polsek-Boliyohuto
Lebih lanjut KBP Ade mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Senin (11/11), dua orang lelaki bernama AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19), diamankan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Keduanya kemudian diperiksa oleh anggota.