“jadi lima paket sabu dengan berat 1,46035 gram ini dikirim dengan menggunakan jasa kurir oleh YRR kepada MD, dimana untuk mengelabui petugas barang haram tersebut diletakkan di dalam boneka”,Ungkap AKP Dimas
Saat ini MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Rabu 12 Februari 2025 karena cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) , tutup AKP Dimas