Gelar KRYD, Polsek Kota Tengah Amankan Puluhan Botol Miras

  • Whatsapp
Gelar KRYD
Polsek Kota Tengah Amankan Puluhan Botol Miras

Loading

XposeTV-Kota Gorontalo. Gelar KRYD, Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota mengggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan patroli di wilayah hukum Kota tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Sri Maystuti Usman,SH pada Jumat (01/03) malam.

banner

Sasaran Patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) adalah Balap Liar, Kerumunan, Sajam, Miras, pemukiman serta objek vital.

Baca juga: Ratusan-masyarakat-Pentadu-Timur-Mendatangi-Kantor-Desa

Kapolsek Kota Tengah IPDA Sri Maystuti Usman,SH mengatakan sasaran patroli pada malam ini yakni melakukan penindakan tegas pada setiap kejahatan yakni Perjudian, peredaran Minuman Keras, Sajam, Narkoba, Balapan Liar, Premanisme, Kejahatan Curat, Curas, Tempat Hiburan, kos kosan,penginapan dan kerumunan yang akan menganggu keamanan dan ketertiban.

Terlihat dalam kegiatan tersebut, team Patroli menyusuri warung-warung yang dicurigai menjual miras, kos kosan,penginapan,serta tempat tempat yang dianggap rawan kriminalitas.

“Hasil patroli ini, personil Polsek Dungingi berhasil mengamankan 20 botol cap tikus dari warung serta msyarakat yang lgi nongkrong,”tutur Ipda Maia

Di tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH menyampaikan pemberantasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota dan jajaran. Hal ini dilakukan guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena kita tahu bersama salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas akhir akhir ini adalah Minuman Keras.

“Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami ingin memastikan situasi Kota Gorontalo tetap aman dan kondusif,” tutup KBP Ade

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *