Lebih lanjut Ipda Maia menerangkan jika pihak perusahaan curiga, lalu melakukan rekapitulasi dan ditemukan adanya selisih kerugian besar yang ditaksir mencapai angka 36 juta rupiah.
Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali. Tapi pelaku mangkir. Setelahnya kami lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali,dan mengamankan pelaku AS, terang, “Ipda Maia.
Gelapkan Belasan BPKB, Karyawan Salah Satu Perusahaan Pembiayaan Ditetapkan Tersangka. Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024 dan dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, “Tutup Ipda Maia.