Gegerkan Dunia Maya Ibu Muda Bonceng 2 Anak Dibacok Begal

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV TANGERANG – Seorang ibu muda di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban begal ketika tengah membonceng dua anaknya yang masih balita.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi saat pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Korban juga dibacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 22 April 2022. Saat itu koban hendak berangkat bekerja dengan mengendarai motor.

BACA JUGA  

Namun, ia terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun ke rumah kakaknya.Saat di tengah perjalanan, korban dipepet pelaku yang berjumlah dua orang. “Korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor. Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban,” ucapnya, pada Selasa (17/5/2022).

Sepeda motor korban pun hendak dibawa pelaku. Namun, karena korban teriak minta tolong lalu sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengejar pelaku yang ternyata merupakan warga Lebak, Banten.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/audiensi-percepatan-penurunan-stunting-bersama-bupati-sumenep/

 

“Dua saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban,” tutur Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 16 Mei 2022 jam 02.00 WIB di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.

Keduanya diketahui merupakan ayah dan anak. Keduanya juga mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama. “Saat diminta untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” kata Kapolres.

BACA JUGA  

 

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain, “Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun pidana,” tutur Zain.

Redaksi XPOSE TV sources okezone

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *