![]()

Foto View: Yayasan DPP KPK TIPIKOR: Gugat Status ‘Bersih Prof. Dr. Husnul Kausarian, MSc, PhD, Direktur PT RIAU PETROLEUM: Bongkar Dugaan Mark-Up Rp 49 MILIAR, Penempatan Dana PI Rp 3,5 Triliun di Bank Swasta dan Penyalahgunaan Dana CSR!
XPOSE TV PEKANBARU – Sebuah gugatan keras dilayangkan oleh Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) terhadap pemberitaan yang menyatakan Direktur Utama PT Riau Petroleum (Perseroda), Prof. Dr. Husnul Kausarian, MSc, PhD, telah ‘bersih’ dari dugaan korupsi. Dalam rilis resmi dan didukung bukti permulaan yang kuat, Yayasan DPP KPK TIPIKOR membongkar tiga potensi mega-skandal yang diduga merugikan keuangan daerah Riau hingga triliunan rupiah.
“Kami tidak akan diam. Di balik pemberitaan ‘bersih’ dari media online DETAKINDONESIA.co.id berjudul ‘PT Riau Petroleum Bersih dari Dugaan Korupsi Dana PI Rp 3,5 Triliun’ tertanggal 19 Agustus 2025 itu, tersembunyi indikasi kuat praktik korupsi yang sistematis dan berani. Dana publik Rp 3,5 Triliun rakyat Riau tidak boleh dikhianati!” tegas Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR, dalam Surat Permohonan Informasi Publik dan Klarifikasi Hukum yang ditujukan kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/10/2025).
TIGA PUNCAK GUGATAN
Investigasi internal Yayasan DPP KPK TIPIKOR mengungkap tiga temuan mencengangkan:
1. DUGAAN MARK-UP FANTASTIS PENGADAAN DRILLING RIG: Rp 33 – 49 MILIAR!
Laporan ini membongkar praktik curang dalam pengadaan Drilling Rig 750 HP senilai Rp 112 Miliar. Berdasarkan data perbandingan harga dari situs resmi produsen global seperti Alibaba, RigZone, Honghua Group, dan Kerui Petroleum, harga rig serupa di pasar internasional jauh lebih murah. Terdapat selisih mencolok senilai Rp 33 hingga 49 Miliar yang diduga mengalir ke kantong tertentu. “Ini bukan selisih kecil. Ini uang rakyat yang dicuri dengan cara yang sangat cerdas, namun kami berhasil mengungkapnya,” papar Arjuna, yang didampingi Rahmad Penganten, Tim Investigator DPP KPK TIPIKOR.
2. MISTERI DANA PARTICIPATING INTEREST (PI) Rp 3,5 TRILIUN: MENGAPA DI BANK SWASTA, BUKAN BANK DAERAH?
Dana Partisipasi Investasi (PI) senilai fantastis Rp 3,5 Triliun diduga tidak ditempatkan pada bank milik daerah, melainkan dialihkan ke bank swasta. Praktik ini berpotensi menimbulkan gratifikasi terselubung dan kerugian pendapatan daerah yang signifikan dari sisi bagi hasil. “Ini pertanyaan besar. Ada apa dengan bank swasta ini? Ke mana hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat?” tanya Arjuna.
3. PENYALAHGUNAAN DANA CSR & SPONSORSHIP: DANA SOSIAL UNTUK FIESTA DAN PESTA?
Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya untuk membangun masyarakat, justru digunakan untuk kegiatan tidak produktif dan tidak tepat sasaran. Investigasi menemukan penyaluran dana mencurigakan, antara lain:
· Rp 4 Miliar untuk salah satu klub bola di Pekanbaru.
· Ratusan juta rupiah untuk acara Balap Motor Cross.
· Rp 483 Juta untuk Lomba Pacu Jalur di Taluk Kuantan, padahal wilayah tersebut tidak masuk dalam area Blok Rokan sebagai sumber dana. “Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Dana CSR dijadikan alat untuk cuci tangan dan bagi-bagi ‘kue’ kepada pihak tertentu,” imbuhnya.
GUGATAN HUKUM: MENGANCAM 20 TAHUN PENJARA & DENDA RP 1 MILIAR
Berdasarkan UU Tipikor dan peraturan turunannya, pelaku dari ketiga dugaan skandal ini dapat dijerat dengan sanksi maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar. Surat ini juga secara tegas mengingatkan potensi sanksi bagi aparat penegak hukum yang lalai atau abai dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilengkapi dengan bukti permulaan ini.
TUNTUTAN KONKRET: AUDIT FORENSIK & BUKA AKSES INFORMASI!
Yayasan DPP KPK TIPIKOR tidak hanya membongkar, tetapi juga menuntut tindakan nyata:
1. Permintaan Informasi Publik: Status hukum resmi, dokumen penyelidikan, dan dasar hukum pemberitaan ‘bersih’ tersebut harus dibuka untuk publik.
2. Audit Forensik Mendesak: Menuntut KPK dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit forensik mendalam terhadap pengadaan rig, pergerakan dana PI, dan aliran dana CSR.
3. Transparansi & Akuntabilitas: Proses hukum harus berjalan transparan, bebas dari intervensi politik dan opini media yang menyesatkan.
“Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk membuktikan komitmennya. Jangan biarkan kasus sebesar ini tenggelam oleh pemberitaan yang meninabobokan publik. Rakyat Riau menunggu keadilan!” tutup Arjuna Sitepu bersama Tim Investigator Rahmad Panggabean.
Rilis ini menjadi pukulan telak yang menggetarkan dunia hukum dan para pelaku dugaan korupsi. Semua mata kini tertuju pada respons KPK dan Kejaksaan Agung RI. Akankah gugatan ini membawa angin segar pemberantasan korupsi, atau justru dikubur dalam diam?
Lampiran Bukti:
1. Analisis Perbandingan Harga Drilling Rig dari Sumber Internasional.
2. Kajian Penempatan Dana PI dan Pola Aliran Dana CSR.
3. Salinan Pemberitaan Media yang Dipertanyakan.
Tentang Yayasan DPP KPK TIPIKOR:
Sebuah lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,berdedikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan BUMD yang bersih, transparan, dan akuntabel, (STP/RED)





































