• Whatsapp
Gubernur Sulawesi Utara Gaungkan Kolintang sebagai Warisan Budaya Di Tengah Modernisasi
Gubernur Sulawesi Utara Gaungkan Kolintang sebagai Warisan Budaya Di Tengah Modernisasi

Loading

Sulut – XposeTV. Gaungkan kolintang sebagai warisan budaya di tengah modernisasi. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal, khususnya alat musik tradisional Kolintang. Di sela kesibukannya memimpin pembangunan daerah, ia kerap tampil memainkan alat musik khas Minahasa ini dalam berbagai acara resmi maupun non-formal.

Kolintang, yang terbuat dari bilah kayu dengan nada khas “tong”, “tang”, dan “ting”, menjadi simbol kebanggaan masyarakat Sulut. Gubernur Yulius menyatakan, alat musik ini bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga identitas budaya yang harus dijaga di tengah derap modernisasi.

“Kolintang adalah suara hati orang Minahasa. Melestarikannya berarti menghormati jasa para pendahulu dan memastikan generasi muda tidak kehilangan akar budayanya,” ujar Yulius dalam penampilannya di Kantor Gubernur, Selasa (25/4/2023).

Kepiawaiannya memainkan tiga mallet (pemukul) sekaligus menuai pujian dari pegiat budaya setempat. “Ini contoh konkret pemimpin yang tak hanya bicara teori, tetapi turun langsung mempraktikkan pelestarian budaya.ujarnya.

Baca juga: latihan-cakra-wahana-paksa-bekali-taruna-aau/

Kolintang sendiri telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2013. Gubernur Yulius berharap, alat musik ini bisa mendunia seperti angklung atau gamelan. “Kami sedang mengupayakan workshop dan kolaborasi dengan seniman internasional untuk memperkenalkan Kolintang lebih luas,” tambahnya.

Di tengah upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut juga menggandeng komunitas lokal untuk mengajarkan Kolintang ke sekolah-sekolah. Program “Kolintang Masuk Sekolah” telah dijalankan di 15 kabupaten/kota, melibatkan lebih dari 200 pelatih.(**)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait