Gas Rakyat Diperas Aparat Desa? Oknum Marisa Utara Diduga Kuasai Bisnis LPG Subsidi hingga Rp80 Ribu per Tabung

  • Whatsapp

Loading

Pohuwato, XposeTV– Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mengemuka dan kali ini menyeret nama oknum aparat Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, berinisial MA. Aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik itu justru diduga memainkan gas subsidi milik rakyat kecil demi keuntungan pribadi.

banner

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Minggu (21/12/2025), MA diduga melakukan pembelian, penimbunan, hingga penjualan ulang LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan resmi, baik di wilayah Kabupaten Pohuwato maupun dari luar daerah. Gas subsidi tersebut kemudian dilepas ke pasaran secara tidak resmi dengan harga mencekik, berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per tabung.

Modus operandi yang terungkap pun dinilai sistematis. Oknum aparat desa tersebut disebut-sebut mengangkut LPG subsidi menggunakan kendaraan pribadi Honda Brio berwarna kuning, seolah distribusi energi bersubsidi dapat diperlakukan sebagai bisnis bebas tanpa pengawasan negara.

Praktik ini memicu kemarahan dan kecemasan masyarakat, sebab LPG 3 kg adalah hak masyarakat kurang mampu yang telah diatur ketat oleh negara. Pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di kisaran Rp18.000–Rp22.000 per tabung. Selisih harga yang melambung hingga hampir empat kali lipat dinilai sebagai bentuk pemerasan ekonomi terhadap rakyat kecil.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang secara tegas melarang praktik distribusi LPG subsidi di luar jalur resmi.

Lebih jauh, dari sisi etika dan tata kelola pemerintahan desa, dugaan ini mencederai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 26 ayat (4) menegaskan kewajiban perangkat desa bertindak jujur, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Sementara Pasal 29 huruf g dan j secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

Jika terbukti, maka tindakan MA bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan, yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan hingga proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini dinilai sebagai cermin rapuhnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat desa, sekaligus memperlihatkan potensi konflik kepentingan ketika aparatur pemerintahan diduga terlibat langsung dalam rantai bisnis ilegal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan ini secara transparan dan profesional, agar hukum tidak tumpul ke atas dan distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Desa Marisa Utara, Ilham Langago, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat yang dinilai belum meredakan kegelisahan publik.

“Saya belum dapat info soal ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi.(Tim/Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *