Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700
Tunjangan yang Melekat Camat
Camat tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.
Profesi ini juga memperoleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.
Contohnya, camat di DKI Jakarta bisa memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lainnya.
Tunjangan seorang camat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.
Mengutip dari kompas.com, gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp33 juta, camat Rp48 juta, dan wali kota Rp75 juta.
Pada tahun 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, menetapkan gaji camat bisa mencapai Rp48.8000.000.