Gaji Camat Se-Indonesia

  • Whatsapp

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya yang dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini adalah gaji PNS untuk camat dengan golongan III/d hingga IV/d menurut ketentuan yang berlaku:

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan III/d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.044.000 – Rp5.000.000
Golongan IV/b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/c: Rp3.307.300 – Rp5.431.500
Golongan IV/d: Rp3.477.200 – Rp5.661.700
Tunjangan yang Melekat Camat
Camat tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja.

Profesi ini juga memperoleh tunjangan dan hak yang melekat pada profesi mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.

Contohnya, camat di DKI Jakarta bisa memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lainnya.

Tunjangan seorang camat mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah statis, tunjangan kinerja daerah dinamis, tunjangan transportasi, hingga tunjangan istri dan anak.

Mengutip dari kompas.com, gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp33 juta, camat Rp48 juta, dan wali kota Rp75 juta.

Pada tahun 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok, menetapkan gaji camat bisa mencapai Rp48.8000.000.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait