Gabungan TNI POLRI Dan Pol PP Tertibkan Pasar Bayangan Di Utan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. SUMBAWA – NTB, Personel gabungan TNI POLRI dan Sat Pol PP menertibkan pasar bayangan yang berlokasi di Desa Tengah Kecamatan Utan, Selasa (02/08/22)

Bacaan Lainnya

Tim Pelaksana penertiban Pasar Bayangan yang terdiri dari Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Sumbawa, Riki Trisnadi SE. MSi, Sekdis Koperindag, Kasat Pol PP Sumbawa, Camat Utan, Sekcam Utan, Kepala UPT Pasar Darussalam, Petugas Pasar serta Kades Orong bawa, Kades Jorok, Kades Motong, dan Kades Stowe Berang melakukan penertiban sekitar pukul 06:50 Wita.

Kapolsek Utan Iptu M Yusuf Saat di konfirmasi oleh media ini menjelaskan bahwa, Penertiban pedagang di Pasar bayangan dilakukan dengan petunjuk teknis di lapangan agar tidak terjadi gesekan. “Kami memploting lokasi seluruh personil yang terlibat untuk memaksimalkan kegiatan penertiban dan tetap Humanis” Jelas Kapolsek Utan.

Meskipun sudah melakukan himbauan kepada Pedagang yang masih berjualan di Areal Pasar, namun Penertiban pedagang di Pasar bayangan yang berlansung sekitar 3 jam ini sempat mendapat penolakan dari pedagang. Pasalnya oleh pedagang, Pasar baru yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sepi pembeli, selain karena sepi pembeli, salah seorang pemilik Lapak bersama istrinya mengklaim bahwa trotoar di depan Rumahnya itu miliknya.

“Setelah diberikan himbauan dan para pedagang tidak berkeinginan untuk pindah, sehingga oleh petugas Sat Pol PP barang dagangan dinaikkan ke kendaraan Truck Sat Pol PP dan dibawa menuju kantor Camat Utan, kemudian Lokasi yg digunakan untuk berjualan dipasang Police Line oleh Unit Reskrim Polsek Utan”. Imbuh Kapolsek Utan

Kedepan Lokasi Pasar Bayangan akan diseterilkan setiap hari dari pedagang dengan dipantau langsung oleh petugas yang telah diberikan Surat Tugas oleh Bupati Sumbawa.

Sebelum pelaksanaan penertiban berakhir, Para pelaksana penertiban melakukan peninjauan di Lokasi pasar baru dan akan memberikan apresiasi kepada para pedagang yg dengan sabar bertahan dilokasi pasar baru.

Red : Sal/Kabiro Sumbawa

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *