Gabungan Polsek KPG, Balai Karantina dan BPTD Amankan 48 Ekor Tikus,21 Ekor Kelelawar Dan 3 Ekor Musang Siap Konsumsi

  • Whatsapp
Gabungan Polsek KPG, Balai Karantina dan BPTD Amankan 48 Ekor Tikus,21 Ekor Kelelawar Dan 3 Ekor Musang
Gabungan Polsek KPG, Balai Karantina dan BPTD Amankan 48 Ekor Tikus,21 Ekor Kelelawar Dan 3 Ekor Musang Siap Konsumsi

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Gabungan Polsek KPG, Balai Karantina dan BPTD Amankan 48 Ekor Tikus,21 Ekor Kelelawar Dan 3 Ekor Musang Siap Konsumsi. Sebanyak 48 ekor Tikus,21 ekor kelelawar dan 3 ekor musang yang sudah mati dan siap di konsumsi diamankan gabungan polsek pelabuhan Gorontalo, petugas karantina ikan dan hewan serta BPTD ( Balai Pengelolaan Transportasi Darat ) dari salah satu penumpang kapal KMP Moinit yg tiba di pelabuhan penyeberangan pada Rabu, (26/2) pagi.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reynaldi, S.Tr.K menjelaskan bahwa personil Polsek bersama karantina ikan dan hewan serta BPTD pagi ini mengamankan 1 Kotak yang berisi tikus mati,kelelawar dan musang yang siap di konsumsi.

Lebih lanjut Ipda Reza mengatakan bahwa pada 1 kotak tersebut berisi 48 ekor tikus, 21 ekor kelelawar dan 3 ekor musang dengan berat kurang lebih 30 Kg yang sudah mati dan saat pemeriksaan,pemilik dengan identitas KRT (36) merupakan warga Banggai Kepulauan tidak dapat menunjukan dokumen.

“Jadi hewan hewan yang mati ini akan di bawa ke provinsi Sulawesi Utara untuk di gunakan pada acara keluarga”, Ujar Ipda Reza.

Baca Juga: penyerahan-insentif-dan-blt-dd-tahun-anggaran-2025/

Ipda Reza menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan dan jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil polsek kpg serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan.

Untuk saat ini hewan hewan tersebut telah disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan tutup Ipda Reza

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *