![]()
Sumbawa Besar, XposeTV, (3 Februari 2026),- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana korupsi pengadaan tanah MXGP Semota dengan nilai fantastis mencapai Rp53 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, saat mengonfirmasi kepada media pada Senin, (3/2/2026). Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kejati NTB yang telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah MXGP Semota dan saat ini telah masuk pada tahapan lanjutan menuju penyidikan.
“Kami memberikan apresiasi luar biasa kepada Kejati NTB atas keberaniannya membuka kasus ini. Namun kami juga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Abdul Hatab.
Menurut Hatab, berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa Kejati NTB, seluruh pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah MXGP Semota dipanggil sebagai saksi. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan aliran dana berupa transfer uang ke rekening mantan Kepala BPN Sumbawa, yang kini menjadi pertanyaan besar publik.
“Apakah transfer tersebut berkaitan langsung dengan kasus pengadaan tanah MXGP Semota? Ini yang harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujarnya.
FPPK Pulau Sumbawa menilai, langkah Kejati NTB sejauh ini patut diapresiasi. Namun Hatab mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam pengadaan tanah MXGP Semota.
“Jangan sampai kasus yang sudah menjadi atensi publik ini berhenti begitu saja, apalagi tanah tersebut kini telah menjadi aset pemerintah daerah. Semua yang terlibat harus diproses seadil-adilnya,” kata Hatab.
Ia juga mengingatkan agar pemanggilan saksi oleh Kejati NTB tidak menyimpang dari pokok perkara.
“Jangan sampai pemeriksaan saksi hanya diarahkan untuk mengungkap kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi pengadaan tanah MXGP Semota,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hatab menyoroti potensi adanya skenario pengalihan isu hukum.
“Kami khawatir, jangan sampai muncul kasus baru pada orang yang sama, namun tidak berkaitan dengan pengadaan tanah MXGP Semota, seolah-olah untuk mengaburkan atau menutupi proses hukum kasus utama yang sudah menetapkan tiga tersangka,” ungkapnya.
Ia menegaskan, publik berhak bertanya: ada apa dan kenapa jika dugaan korupsi pengadaan tanah MXGP Semota tidak dilanjutkan secara menyeluruh, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga menerima kelebihan pembayaran tanah senilai Rp6,7 miliar.
“Jika kasus ini tidak terungkap dan tidak ditetapkan tersangka tambahan, sangat mungkin uang Rp6,7 miliar itu tidak kembali ke negara dan hilang dimakan tikus-tikus berdasi,” kecam Hatab.
Sebagai penutup, DPP FPPK Pulau Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap Kejati NTB tetap konsisten memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga terlibat konspirasi memperkaya diri dari kejahatan korupsi uang rakyat. Jika kasus ini mandek dan patut diduga ada praktik jual beli hukum, maka FPPK Pulau Sumbawa akan turun langsung mendatangi Kejati NTB untuk menuntut kejelasan secara transparan dan terbuka,” pungkas Abdul Hatab. (Af)






































