![]()
Gorontalo, XposeTV– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan aliran dana daerah di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). (Senin 22/12/2025)
Laporan ini disertai dengan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo sebagai bentuk pengawalan terhadap integritas penegakan hukum di Bumi Serambi Madinah.
Poin Utama Laporan
FPKG menyoroti dua isu krusial yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah:
Dugaan Penyimpangan Dana CSR Sebesar Rp815 Juta: Adanya ketidakjelasan pengelolaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun diduga dialihkan secara tidak sah.
Aliran Dana Daerah untuk Pembangunan Gedung Kejari Gorut: FPKG menemukan indikasi penyelewengan aliran dana daerah yang digunakan untuk pembangunan fisik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, yang dinilai menabrak aturan mekanisme hibah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Landasan Hukum dan Analisis Pasal
Dalam laporannya, FPKG meminta penyidik Kejati Gorontalo untuk menjerat para pihak yang terlibat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 2 ayat (1): Terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Pasal 8: Terkait pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Selain itu, terkait pengelolaan dana CSR, FPKG merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012, di mana dana CSR harus dikelola secara transparan dan sesuai peruntukan sosial, bukan untuk kepentingan birokrasi atau pembangunan fisik instansi vertikal tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan Sikap FPKG
Koordinator FPKG menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk membersihkan Gorontalo Utara dari praktik “kongkalikong” anggaran.
”Kami meminta Kejati Gorontalo untuk bersikap objektif dan segera memeriksa para pihak terkait, baik dari unsur Pemerintah Daerah Gorontalo Utara maupun pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas perwakilan FPKG dalam orasinya.
Tuntutan FPKG:
Segera panggil dan periksa pejabat daerah yang bertanggung jawab atas keluarnya dana daerah untuk pembangunan Kejari Gorut.
Audit investigatif terhadap penggunaan Dana CSR senilai Rp815 Juta yang hingga kini dinilai gelap.
Transparansi Kejati Gorontalo dalam menangani laporan ini agar kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga.
FPKG menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung RI jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat (Tim/Red)






































