Forkopimda Jatim Bersama Elemen Masyarakat Madura Sepakat Brantas Narkoba

  • Whatsapp

Xposetv, Surabaya – Forkopimda Jawa Timur bersama elemen masyarakat Madura, Kamis (19/05) telah melaksanakan Deklarasi secara serempak di empat Kabupaten wilayah Madura, dengan tema โ€œMadura Produktif Tanpa Narkobaโ€.

Beranjak dari keprihatinan tingginya angka penyalahgunaan Narkoba di wilayah Madura, serta rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi narkoba, Pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam RI, Gubernur Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jawa Timur, dan Kepala BNNP Jawa Timur telah melahirkan pemikiran bersama untuk meningkatkan pola penanggulangan Narkoba khususnya di wilayah Madura.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan guna membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dihadapkan dengan angka penyalahgunaan yang relatif tinggi.

Selain bertujuan agar masyarakat Madura terhindar dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, juga diharapkan tercipta masyarakat Madura yang lebih produktif bebas dari narkoba, serta kebersamaan antara aparatur pemerintah, penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Kegiatan deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba dilaksanakan di Gedung Pertemuan Universitas Trunojoyo Bangkalan diikut oleh sekitar 600 orang peserta yang dihadiri juga oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Irdam V Brawijaya Brigjen TNI Tjatur Putra Gunadi, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar dan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Moh Aris Purnomo bersama seluruh Forkopimda Madura Raya serta para kepala desa atau Klebun.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *