XposeTV, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sdr. Moch. Ihsan melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait SK Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Bawah Kepemimpinan Drs. H. Abdul Ghoni
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Rabu (21/12).
Pada hari Rabu (21/12), nama panitia muda perkara atas nama Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.
Adapun surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022. “Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketua Umum Forkabi yang sah secara hukum, Abdul Ghoni mengaku, ini adalah kemenangan masyarakat Betawi, khususnya Forkabi se-Jabodetabek. Karena itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Mohammad Ihsan untuk bergabung ke Forkabi yang sah.
“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mohammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang secara secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ucap Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12).