FORBINA Dukung Langkah Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

  • Whatsapp

Loading

BANDA ACEH – Forum Bangun Bisnis Investasi Aceh (FORBINA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan kelapa sawit, khususnya terhadap lahan-lahan yang bermasalah secara hukum, lingkungan, dan sosial.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif FORBINA, Muhammad Nur, S.H., menegaskan bahwa langkah review ini sangat strategis dalam mengembalikan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam Aceh. “Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Evaluasi ini bukan hanya soal izin, tapi tentang keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat, dan masa depan ekonomi daerah,” tegasnya.

Muhammad Nur, S.H. menyebut, janji politik Gubernur Aceh untuk mengevaluasi perkebunan besar harus dijalankan secara serius dan menyeluruh. “Konflik lahan dengan masyarakat terus meningkat. Satwa seperti gajah dan harimau kehilangan habitat akibat ekspansi perkebunan besar. Padahal, manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal juga masih sangat minim,” tambahnya.

Saat ini Pemerintah Aceh telah membentuk Tim Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit yang beranggotakan unsur SKPA, akademisi, LSM, dan media. Tim ini diberi kewenangan untuk mengumpulkan data, melakukan verifikasi faktual di lapangan, mengevaluasi izin, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban hukum, lingkungan, dan sosial.

FORBINA juga mendorong agar hasil review ditindaklanjuti secara transparan dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Lahan yang dikembalikan ke negara harus ditata ulang untuk kepentingan rakyat, termasuk pemenuhan hak mantan kombatan GAM, tapol-napol, dan korban konflik sebagaimana amanah MoU Helsinki.

“Ini momentum penting untuk mengoreksi arah pembangunan sektor sawit di Aceh. Kami mendukung penuh proses review ini dan siap berkolaborasi dalam mendorong tata kelola lahan yang adil, lestari, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Muhammad Nur, S.H.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait