XposetV//Gorontalo Fery,Saya Di Katain Pota’o ( pencuri)Oleh Kades Motoduto Pada Rabu 19 juni 2024 pukul 9.23 Wita.Saat saya memberikan informasi terkait banjir yg sudah meluap ke pemukiman warga dusun 2 Desa Motoduto Kec.Boliyohuto Kabupaten Gorontalo.
Dengan nada keras kades motoduto mengatakan saya “Pota’o artinya pencuri.di hadapan warga tepatnya di Kediaman beliau.
Saya malu di sebut sebut pota’o,.nama baik saya sudah di cemarkan oleh kades motoduto,memangnya saya mencuri apa.?!! “tanya fery”
Baca:https://xposetv.live/kata-kades-motodutoistri-fery-baku-baku-bawa-deng-laki-laki-lain/
Ini sudah merujuk ke Pasal 310 ayat 1 KUHPย adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.2 Feb 2024
Sampe dengan hari ini saya belum juga tenang.saya masih merasa terganggu dengan apa yg sudah di lakukan oleh oknum kades motoduto.sungguh sangat di sayangkan,kelakuan kades seharusnya dengan warga itu mengayomi.”kata fery”
Sebagaimana tugas kepala desa berdasarkan pengalaman saya.dimana petan penting Kepala Desa bertugasย menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.”tegas fery”