Fasilitasi Pelantikan Himpaudi, Kepala Dinas Pendidikan Ajak Pengurus Meningkatkan Kompetensi Diri

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri — Memasuki babak baru kepengurusan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Kediri, hari ini Galih Waskito, Ketua PW Himpaudi Provinsi Jawa Timur Pelantikan Himpaudi sebanyak tiga belas pengurus Himpaudi Kota Kediri Masa Bhakti 2024-2028, Rabu (14/8) . Kegiatan tersebut diadakan di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri dengan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan serta Bunda Paud Kota Kediri.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 16/KEP/PWHIMPAUDI/VIII/2024 Tentang Pengangkatan/Pengesahan/Pelantikan Pengurus Daerah Himpaudi Kota Kediri Masa Bhakti 2024-2028 ditetapkan nama-nama pengurus sebagai berikut:
– Ketua: Ir. Wiwik Tatik Sri Asmoro
– Wakil Ketua 1 : Cucu Sugiharti, S.Ag.
– Wakil Ketua 2 : Farida Uswatun Hasanah
– Wakil Ketua 3 : Agustus
– Wakil Ketua 4 : Rina Nuraida, S.Pd.
– Sekretaris : Rany Suherman, SE, S.Pd.
– Wakil Sekretaris : Ayu

Bacaan Lainnya

Dalam Berbagai nya Galih menyampaikan pesan kepada pengurus terpilih bahwa apa yang dimiliki saat ini merupakan amanah dalam melaksanakan semua program kegiatan. Sementara itu Moh. Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri turut menyampaikan selamat atas dilantiknya pengurus Himpaudi Kota Kediri Masa Bhakti 2024-2028. Dirinya mengimbau pada pendidik PAUD yang tergabung dalam Himpaudi ini agar meningkatkan kompetensi, melalui: pelatihan-pelatihan, workshop, webinar, aktif di Gugus PAUD, belajar mandiri pada PMM, sehingga dapat mewujudkan hasil belajar yang berkualitas. “Semoga para pengurus bisa menjalankan tugas dengan amanah dan bisa mengembangkan Himpaudi bersama pemangku kepentingan serta mendukung program Bunda PAUD Kota Kediri,” ucapnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait