Farid MammaSH,MH : Tidak Ada Toleransi Bagi Oknum Penyalahguna BBM Subsidi

  • Whatsapp

Xposetv.live, Makassar,Sulsel – Dalam menanggulangi penyalahgunaan BBM Subsidi yang tidak tepat sasaran, dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum (APH), Pertamina dan BPH Migas. Farid Mamma,SH.MH sebagai pengamat dan pengacara senior dikota makassar,kembali menyoroti dugaan penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan oknum di SPBU 73.902.**,(Red) yang terletak di bilangan jalan perintis kemerdekaan,depan coca cola kota Makassar dan mendesak pihak terkait turun tangan. (7/10/2024)

Desakan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT) Farid Mamma, SH.MH mengatakan ” Tidak ada toleransi bagi mereka yang bermain-main dengan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil dimana Pihak Pertamina telah berupaya agar penyalah gunaan BBM subsidi bisa diawasi.

Bacaan Lainnya

Bagi pelaku,termasuk yang bersekongkol dalam jaringan distribusi ilegal tetsebut, layak dihukum, serta dipidanakan dan bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat mencapai 6 tahun penjara, dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 53 Undang-Undang Migas,” tegasnya.

Farid Mamma menambahkan masalah Ini adalah kejahatan serius yang mengkhianati hak-hak rakyat kecil. Modus operandi seperti yang dilakukan oknum tersebut dan jaringannya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *