Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan pidana, khususnya dalam Pasal 55 UU Migas, yang dengan tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang terlibat dalam penggelapan distribusi BBM bersubsidi,” ungkap Farid Mamma.
Aparat Hukum (APH) dan pihak dari BPP Migas termasuk Pertamina, harus menyelidiki secara mendalam dugaan keterlibatan atas perbuatan si oknum tersebut dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika terbukti, SPBU tersebut dan semua pihak yang terlibat,harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Farid menekankan bahwa distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran adalah pelanggaran berat yang merugikan masyarakat luas. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut peraturan BPH Migas dan Pertamina, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam distribusi BBM bersubsidi dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk penutupan sementara hingga permanen. SPBU yang melanggar aturan juga bisa dikenakan denda dan pencabutan izin operasional.
@Timliputan.