Xposetv.live, Makassar,Sulsel – Dalam menanggulangi penyalahgunaan BBM Subsidi yang tidak tepat sasaran, dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum (APH), Pertamina dan BPH Migas. Farid Mamma,SH.MH sebagai pengamat dan pengacara senior dikota makassar,kembali menyoroti dugaan penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan oknum di SPBU 73.902.**,(Red) yang terletak di bilangan jalan perintis kemerdekaan,depan coca cola kota Makassar dan mendesak pihak terkait turun tangan. (7/10/2024)
Desakan tersebut dilontarkan Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT) Farid Mamma, SH.MH mengatakan ” Tidak ada toleransi bagi mereka yang bermain-main dengan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil dimana Pihak Pertamina telah berupaya agar penyalah gunaan BBM subsidi bisa diawasi.
Bagi pelaku,termasuk yang bersekongkol dalam jaringan distribusi ilegal tetsebut, layak dihukum, serta dipidanakan dan bagi mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat mencapai 6 tahun penjara, dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 53 Undang-Undang Migas,” tegasnya.
Farid Mamma menambahkan masalah Ini adalah kejahatan serius yang mengkhianati hak-hak rakyat kecil. Modus operandi seperti yang dilakukan oknum tersebut dan jaringannya jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.