Farid Mamma, SH : Polda Sulsel Harus Tampilkan Taringnya Seperti Keberanian Polda Metro Jaya Tahan Tersangka dan Tanpa Penangguhan Owner Ria beauty

  • Whatsapp

 

Farid menambahkan, Polda Sulsel Harus Tampilkan Taringnya Seperti Keberanian Polda Metro Jaya Tahan Tersangka dan Tanpa Penangguhan Owner Ria beauty,” Ujar Direktur Pukat Sulsel ini.

Bacaan Lainnya

 

Farid berharap semoga dalam penanganan kasus kosmetik kecantikan yang mengandung bahan berbahaya buat kesehatan tersebut dan sedang ditangani Polda Sulsel bisa berjalan secara transparan tanpa ada main mata antara oknum penyidik dan tersangka. Agar Citra kepolisian di mata masyarakat tidak dipandang sebelah mata, apalagi masalah ini telah menjadi perbincangan nasional, “Tegas Farid.

 

Sebelumnya, kasus hasil uji laboratorium BPOM Makassar menemukan kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk tersebut, bahkkan para tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Berkas perkara owner kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut, masuk dalam tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar.

 

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *