Farid menambahkan, Polda Sulsel Harus Tampilkan Taringnya Seperti Keberanian Polda Metro Jaya Tahan Tersangka dan Tanpa Penangguhan Owner Ria beauty,” Ujar Direktur Pukat Sulsel ini.
Farid berharap semoga dalam penanganan kasus kosmetik kecantikan yang mengandung bahan berbahaya buat kesehatan tersebut dan sedang ditangani Polda Sulsel bisa berjalan secara transparan tanpa ada main mata antara oknum penyidik dan tersangka. Agar Citra kepolisian di mata masyarakat tidak dipandang sebelah mata, apalagi masalah ini telah menjadi perbincangan nasional, “Tegas Farid.
Sebelumnya, kasus hasil uji laboratorium BPOM Makassar menemukan kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk tersebut, bahkkan para tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Berkas perkara owner kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut, masuk dalam tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara untuk diteliti jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.