Dalam orasinya Ketua Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (HIMAU-OKU) yang juga kordinator Aksi FAPO Noven Romadhon angkat bicara mengenai pencemaran yang di duga di lakukan penambang Batubara oleh PT. AOC
” Bahwa penambangan wajib mengadakan Kolam Penampungan Lumpur (KPL) yang di buat untuk mencegah Lumpur sisa tambang masuk ke sungai dan merusak ekosistem air di dalamnya dan bahaya kadar air asam yang di hasilkan oleh tambang Batubara melalui sedimentasi aliran air saat hujan.jika di hulu air sungai sudah tercemari maka air yang tercemar tersebut akan sampai ke hilir yang mana di kota baturaja ini hampir 80 persen masyarakatnya menggunakan air PDAM sebagai kebutuhan sehari-hari.” ujar Noven.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Drs. Ahmad Firdaus.MSi dalam penjelasannya mengatakan ucapan terimakasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan FAPO bahwa orasi ini dilindungi UU namun harus mengacu pada peraturan yang ada. “Saya sangat merespon aksi damai yang dilakukan FAPO,apa bila benar PT. AOC telah menyalahi UU serta peraturan yang ada akan menindak tegas perusahaan tersebut sesuai dengan UU dan peraturan yang ada.,” tegas Ahmad Firdaus.
Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dan Pengamanan penuh oleh pihak Polres OKU dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Kompol.Farida Aprillah, S.H ., Kabag Ops Kompol Liswan Nurhafis SH. beserta anggota lainnya, Staf khusus Bupati Syaiful Amin.S.H, Bowo Sunarso. SE