![]()
Minahasa, XposeTV – Dalam persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri Manado, para saksi saksi yang meringankan memberikan keterangan yang mengungkap sejarah panjang dan kompleksitas sengketa tanah yang melibatkan empat orang terdakwa.
Dua orang saksi, termasuk seorang berusia 83 tahun, memberikan kesaksian bahwa tanah yang dilaporkan diserobot ternyata memiliki riwayat pelepasan hak sejak era 1960-an. Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut awalnya adalah tanah eigendom (hak milik Barat) milik seseorang bernama Van Hessen
Pada Februari 1962, melalui Kepala Biro Agraria (saat itu di bawah Departemen Dalam Negeri) atas nama Bupati, telah diterbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat, yang telah menggarap tanah itu. Pelepasan hak ini didasarkan pada kondisi sosial pasca pergolakan Permesta, di mana para penggarap membantu pemilik tanah dengan bahan makanan.
Para saksi juga mengungkap bahwa upaya klaim atas tanah ini bukan kali pertama. Sebelumnya:
1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah melaporkan pidana terkait tanah ini.
2. Pemungut Cukai pernah mengajukan gugatan.
3. Pada tahun 1999, ada laporan pidana oleh pihak lain terhadap masyarakat penggarap dengan dakwaan serupa.
Semua upaya hukum tersebut berakhir dengan putusan BEBAS bagi masyarakat penggarap, karena penggugat/ pelapor tidak dapat membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut.
Misteri Sertifikat 1995 dan Indikasi Pemalsuan
Fakta mencolok terungkap: meski tanah telah dilepaskan ke masyarakat sejak 1962, pada tahun 1995 terbit Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain (Mumu CS). Terkait sertifikat ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan telah melaporkan sejumlah dugaan kejahatan:
· Pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, dilaporkan terhadap Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai pengguna surat palsu.
· Keterangan palsu dari Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya (Direktur PT Buana Propertindo Utama).
· Akta Jual Beli (AJB) palsu.
Pelaporan ini didasarkan pada temuan bahwa surat keterangan untuk konversi tanah berasal dari desa yang salah, padahal tanahnya berada di desa lain.
Kuasa hukum terdakwa menyoroti beberapa poin kritis:
1. Keabsahan Sertifikat 1995 dipertanyakan, mengingat adanya surat pelepasan hak yang lebih dahulu (1962).
2. Ada proses gugatan di PTUN (Perkara No. 19/2025) terkait tanah ini yang saat ini masih dalam tingkat banding.
3. Menyoroti logika hukum: Mustahil masyarakat diadili kembali untuk perkara serupa yang dahulu telah dibebaskan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah hukum digunakan untuk mencari keadilan atau “dipesan” oknum tertentu.
4. Menyebut telah terjadi diskriminasi dan indikasi “mafia tanah” yang beroperasi sejak lama.
Persidangan yang berlangsung sekitar 2 jam ini dihadiri dan direkam oleh media. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, termasuk bukti-bukti pemalsuan yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, untuk membebaskan keempat kliennya. Mereka menegaskan tidak ada intervensi dalam perkara ini dan mendorong putusan yang murni berdasarkan fakta persidangan.
Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang didakwakan, dengan pertimbangan dari pasal-pasal lain yang dianggap menguntungkan mereka. (Tim/Red)






































