Evaluasi Tahap II Smart City, Diapresiasi Asesor Kemkomdigi

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri — Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri mengikuti kegiatan Evaluasi tahap II Smart City yang berlangsung secara daring di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Rabu (13/11). Turut serta dalam kegiatan ini sebanyak 91 peserta dari OPD terkait yang merupakan Tim Pelaksana Gerakan Menuju 100 Smart City Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Dihadapan para asesor, Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri memaparkan secara rinci hasil pencapaian implementasi program prioritas (Quick win) berdasarkan enam pilar Smart City. Seperti Smart Governance (E-SPTPD, Surga, Satu Data Kota Kediri), Smart Branding (Prodamas, Banmod, Kampung Keren), Smart Economy (Kurnia, Kampung Tenun, Klinik UMKM), Smart Living (Homecare PEDULI, PRODAMAS, TRACKER), Smart Society (EMAS, PPDB Online, PRODAMAS), Smart Environment (Bank sampah, server sampah plastik, PRODAMAS).

“Alhamdulillah dari implementasi program tersebut, membawa dampak yang bisa dirasakan masyarakat. Salah satunya seperti aplikasi E-SPTPD yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan pajaknya dengan mudah, tidak butuh waktu lama dan bisa diakses di mana saja dengan cukup mengisi Dasar Pengenaan Pajak (DPP),” terangnya.

Selain infrastruktur pendukung pembangunan Smart City Kota Kediri, Apip menyampaikan tingkat kemudahan yang diupayakan di Kota Kediri sudah berjalan dengan baik. Didukung dengan infrastruktur jalan yang bagus serta infrastruktur kesehatan yang memadai. ”Pemerintah Kota Kediri juga menyediakan bantuan sosial melalui Dinas Sosial dan bantuan permodalan melalui Disperdagin (BANMOD) serta kredit dengan bunga rendah melalui DINKOP-UMTK (KURNIA). Selain itu tidak ada area blind spot di Kota Kediri, memiliki 14 taman yang dijadikan RTH dan memiliki bank sampah di kelurahan,” tambahnya.

Apip berharap kolaborasi antar semua OPD serta masyarakat bisa terus berlanjut untuk menuju Smart City. “Ini adalah kerjasama antar semua pihak, sehingga Pemerintah Kota Kediri bisa menjadi kota cerdas dalam segala hal. Mulai dari pelayanan, partisipasi masyarakat, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan semua yang diberikan kemanfaatan untuk masyarakat lebih efisien, efektif dan bisa tepat sasaran,” harapnya.

Sementara itu Ketua Tim Asesor dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI) Harya Widiputra, menyampaikan evaluasi ini memiliki substansi untuk menggali informasi mengenai terlaksananya berbagai program dan inovasi pembangunan Smart City di Kota Kediri sekaligus mengetahui perjalanan keinginan dari berbagai inovasi yang dilakukan. Dari paparan yang sudah disampaikan, Harya mengapresiasi pelaksanaan masterplan Smart City yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Kediri. “Ini untuk saya sangat menarik dan bisa menjadi contoh baik yang bisa disampaikan kepada para asesi di kabupaten/kota lain,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Diskominfo juga mengundang beberapa perwakilan penerima manfaat dari inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kediri. Salah satunya Isa yang mengikuti EMAS sejak tahun 2016. Ia menyampaikan kesannya selama mengikuti EMAS. “Perasaan saya mengikuti EMAS sangat senang karena tutornya sangat baik, ramah dan EMAS sangat bermanfaat untuk membantu saya belajar Bahasa Inggris,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Ari, Finance dari salah satu hotel yang menyampaikan aplikasi E-SPTPD sangat membantu dan mempermudah untuk mengatur arus kas di perusahaan tempat kerjanya. Menurutnya, di sistem tersebut dirinya merasakan kemudahan untuk memasukkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan mengetahui waktu jatuh tempo. “Dengan adanya sistem yang begitu detail, kita bisa lebih maksimal dalam pengaturan arus kas perusahaan dan sangat membantu sekali,” tutupnya.

Red// Yanto, XPOSETV// Diskominfo Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *