Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi

  • Whatsapp
Evakuasi Mayat
Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Evakuasi mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan meninggal dunia disebuah saluran irigasi Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaksanakan Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kapolsek Pringgarata IPTU Nyoman Astika saat dikonfirmasi, Minggu (26/5) mengatakan evakuasi mayat yang ditemukan tersebut atas nama Johan Nawawi (22) merupakan warga Dusun Kwang Jukut Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata.

Menurut Nyoman berdasarkan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan Minggu (26/5) sekitar pukul 04.00 Wita, dimana saat itu saksi atas nama Amaq Meri bersama istrinya hendak mencari air di saluran irigasi untuk mengairi sawahnya yang berlokasi di sebelah barat TKP.

Namun setibanya di TKP kata Nyoman, para saksi melihat korban sudah berada di saluran irigasi dalam posisi tengkurap tergenang air, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke kepala dusun.

“Kami menerima laporan dari kepala dusun kwang jukut terkait penemuan tersebut kemudian anggota piket Polsek Pringgarata langsung menuju ke TKP,” ujar Nyoman.

Saat tiba di TKP pihaknya mendapatkan kondisi korban dalam keadaan lemas kemudian korban langsung dibawa menuju Puskesmas Pringgarata guna dilakukan Pemeriksaan Medis.

“Hasil pemeriksaan dari tim medis korban dinyatakannya sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan sebelum ditemukan korban diketahui sempat menghadiri acara “Begawe Ngadep” pada hari Sabtu (25/5) disalah satu rumah warga. Korban sebelumnya sempat dicari oleh pihak keluarga namun korban tidak ditemukan.

Nyoman menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait apa yang menjadi penyebab kematian korban.

“Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi – saksi,” tutup Nyoman.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *