Enam Cewek Luar Kota di Jaring Satpol PP Nganjuk

  • Whatsapp

XPOSETV// NGANJUK – Eks Lokalisasi Guyangan masih menjadi tempat prostitusi. Terbukti, saat petugas Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar razia pada Kamis malam (8/6) hingga dinihari, ditemukan enam cewek salah satunya Mbak Pur yang beroperasi di sana. Untuk mengelabui petugas, enam Mbak Pur itu ngekos di kamar kos di sana. Kemudian, mereka melayani pria hidung belang di kamar kosnya. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan. โ€œMereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberi pembinaan,โ€ ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kasi Trantib Sutikno, kemarin.

Baca juga : Desa di Kabupaten Kediri 100 Persen Odf Mas Dhito Targetkan 2024

Bacaan Lainnya

Dari data satpol PP, enam cewek salah satunya Mbak Pur itu adalah orang baru. Mereka belum pernah terjaring razia penyakit masyarakat. Keenamnya bukan warga Kabupaten Nganjuk. Dua orang dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian, empat orang berasal dari Bangkalan, Kediri, Mojokerto, dan Jember. Rata-rata usianya adalah 22 tahun.

Setelah didata, keenam Mbak Pur diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. โ€œKami pulangkan mereka ke tempat asalnya masing-masing,โ€ tandas Sutikno.

Enam cewek

Sementara itu, salah satu Mbak Pur asal Tasikmalaya mengaku terus terang jika dia ngekos di Eks Lokalisasi untuk melayani tamu. Dia dan teman-temannya berdalih tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, untuk menyambung hidup, mereka memilih menjadi Mbak Pur. โ€œAwalnya ke Nganjuk mau kerja di pabrik tetapi tidak diterima. Jadinya, kerja begini (Mbak Pur, Red),โ€ katanya.

Selain melayani pria hidung belang, di Eks Lokalisasi Guyangan ini juga masih menjual minuman keras (miras). Petugas Satpol PP berhasil menyita 37 botol miras berbagai merek dan 57 botol arak jowo. โ€œWarung yang menjual miras itu tidak berizin,โ€ sambung Kabid Penegak UU Perda Satpol PP Sujito.

Karena itu, miras tersebut disita dan diamankan petugas. Razia miras juga dilaksanakan di warung-warung Kecamatan Loceret, Sukomoro, dan Tanjunganom. Hasilnya, petugas mengamankan 94 botol miras di warung yang berada di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

( Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk).

Red: Yanto.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait