XposeTVโ Gorontalo. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali dilakukan Polda Gorontalo dengan keluarnya putusan Kapolda terhadap 4 personel yang melanggar Kode Etik Polri. Rabu, 29November 2023.
Keempat personel ini yakni Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T saat dikonfirmasi diruang kerjanya . Selasa (28/11/2023) Kemarin.
Baca Juga: SDN-6-Limboto-Barat-Meraih-Masa-Depan-Gemilan
โBenar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023 keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri,โ ungkapnya.
Desmont menjelaskan bahwa keempat personel ini terbukti secara sah melanggar, 3 diantaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ,
Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP