XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Empat bulan buron, pelarian panjang M (27), pria asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terhenti. Setelah empat bulan bersembunyi dan berpindah-pindah lokasi, terduga bandar sabu kelas menengah ini ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan dukungan penuh dari jajaran Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Penangkapan ini bukan sekadar hasil kerja cepat, tetapi bukti nyata sinergi lintas wilayah kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika antardaerah. Selasa (4/11/2025).
Penangkapan M menjadi babak akhir dari pengejaran panjang aparat kepolisian sejak Juni 2025 lalu setelah empan bulan buron, saat kasus kepemilikan sabu seberat 101,24 gram terbongkar di wilayah Sumbawa Barat. Kala itu, M berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah kontrakannya di kawasan Jereweh. Namun, pelariannya tak berlangsung selamanya. Polisi terus memburu hingga ke Kalimantan Utara merupakan wilayah yang dikenal sebagai jalur lintas masuk barang haram dari luar negeri.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang tidak pernah berhenti mencari jejak pelaku. Kami berkoordinasi intensif dengan Polres Nunukan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Kronologis pengejaran, kasus ini bermula pada awal Juni 2025, ketika Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Jereweh. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan lebih dari 100 gram sabu siap edar, yang sebagian besar disimpan di rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka M. Namun, sebelum petugas berhasil menangkapnya, M lebih dulu melarikan diri, meninggalkan jejak kabur yang membuat polisi harus membentuk tim khusus pengejaran lintas provinsi.
Penyelidikan berlangsung selama empat bulan. Berbekal data komunikasi dan informasi jaringan peredaran narkoba, tim menemukan indikasi kuat bahwa M kabur ke wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di Kabupaten Nunukan salah satu wilayah perbatasan yang sering digunakan sebagai jalur lintas gelap narkotika dari luar negeri menuju Indonesia bagian timur.
Setelah mendapatkan titik koordinat keberadaan M, tim gabungan dari Polres Sumbawa Barat dan Polres Nunukan langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk. Operasi senyap itu berlangsung tanpa letusan peluru, karena M memilih menyerah setelah menyadari dirinya dikepung dari berbagai arah.
“Tidak ada perlawanan berarti. Saat ditangkap, tersangka terlihat kelelahan dan pasrah. Selama empat bulan buron Ia sempat mengaku berpindah tempat hingga lima kali selama pelarian,” tambah Iptu Ardiyatmaja.
Fakta dan Temuan Lapangan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa M merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu lintas provinsi yang memiliki hubungan dengan sindikat peredaran barang haram dari wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Ia berperan sebagai penghubung dan pengedar tingkat menengah yang bertugas mendistribusikan sabu ke sejumlah wilayah di NTB, terutama Sumbawa Barat dan Sumbawa Besar.
Saat ditangkap, petugas juga menyita beberapa barang bukti tambahan berupa telepon genggam, catatan transaksi, dan kartu rekening yang diduga digunakan untuk menerima aliran dana hasil penjualan narkotika. Tim penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Dari pola komunikasi dan aliran uang yang kami temukan, tersangka bukan pemain tunggal. Ada jaringan besar yang mengendalikan dari luar daerah. Kami sedang mendalami keterkaitan tersebut,” ungkap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Kutipan Penegasan Aparat, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti konsistensi Polres Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti, dan kerja sama lintas wilayah seperti ini menunjukkan bahwa Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat, kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. M akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap siapa saja pihak yang turut membantu pelariannya selama empat bulan.
Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa peredaran narkoba bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Sinergi antara aparat penegak hukum lintas wilayah menjadi kunci dalam menekan ruang gerak para pelaku.
Penangkapan M di Kalimantan Utara menjadi simbol kemenangan kecil dalam perang panjang melawan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
XPOSE TV mencatat bahwa sejak awal 2025, Polres Sumbawa Barat telah menggagalkan lebih dari 10 kasus besar narkotika, dengan total barang bukti mencapai ratusan gram sabu dan ganja. Capaian ini menunjukkan bahwa komitmen Polri tidak hanya sebatas jargon, tetapi aksi nyata dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Mungkin pelarian M telah berakhir, tetapi perjuangan aparat melawan jaringan narkotika tidak akan berhenti di sini. Setiap penangkapan adalah peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum.
Red: H. A.
Narsum: Humas Polda NTB & Humas Polres Sumbawa Barat





































