![]()
Foto View: Skandal Mafia Tambang Ilegal Berseragam BUMN di Rohil! KPK, POLRI, & KLHK Bentuk SATGAS DARURAT!
XPOSE TV Rokan Hilir – Kamis: 19 Juni 2025. Dunia pertambangan Indonesia diguncang skandal mafia lingkungan berkorporatokrasi yang melibatkan perusahaan plat merah dan sindikat ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Investigasi tim khusus Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan (Kadiv) DPP KPK TIPIKOR membongkar aktivitas tambang Galian C ilegal di Batang Ibul yang diduga melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Sinar Riau Sinergi, PT Andalas Karya Mulia, bahkan pekerja berseragam PT PGN!

FAKTA MIRING YANG TERKUAK:
1. “Tambang Ilegal Berizin BUMN?”
– Info dari warga lokal,, Lahan seluas ± 40 hektare milik warga Pasaribu digerus puluhan truk tronton oranye PT Andalas Karya Mulia, tanpa plang izin, dokumen, atau AMDAL.
– Material tanah ilegal dipakai untuk pengeboran sumur minyak baru PT PHR, perusahaan BUMN di bawah Pertamina!
– Pekerja di lokasi mengenakan seragam PT PGN, memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan korporasi-korporasi ini?
2. “Aparat Tidur, Mafia Berkeliaran”
– Aktivitas telah berjalan 1 bulan, tetapi Camat Bangko Pusako, Ridwan Syah, mengaku tidak pernah dapat pemberitahuan.
– Tidak ada pengawasan dari Dinas ESDM, KLHK, atau kepolisian setempat. Ada apa di balik ini?
3. “Dampak Lingkungan yang Dibungkam”
– Tanpa kajian lingkungan, tambang ilegal ini berpotensi picu longsor, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem Batang Ibul.
LANGKAH-LANGKAH KHUSUS YANG DIAMBIL:
1. SATGAS KHUSUS DIBENTUK!
– KPK, KLHK, POLRI, dan Kementerian ESDM bergerak cepat membentuk Satgas Tambang Ilegal untuk mengusut tuntas kasus ini.
– Penyegelan lokasi, penyitaan alat berat, dan pemeriksaan seluruh pihak terkait akan dilakukan dalam 72 jam ke depan.
2. SANKSI TEROMPET KANALISASI HUKUM!
– Pelaku tambang ilegal terancam 10 tahun penjara & denda Rp100 miliar (UU Minerba).
– PT PHR & PGN akan diaudit KPK untuk menelusuri transaksi tanah ilegal. Jika terbukti bersalah, direksi bisa diciduk!
3. WHISTLEBLOWER DILINDUNGI, PELAPOR DAPAT BAGI HASIL 10% DARI DENDA!
– Masyarakat yang memiliki bukti bisa melapor via Aduan Khusus KPK dan berhak mendapat 10% dari denda jika kasus terbukti.
3. REKLAMASI PAKSA & GANTI RUGI MASYARAKAT!
– Lahan yang rusak harus direklamasi paksa oleh pelaku dalam 3 bulan. Jika tidak, negara akan menyita aset mereka!
– Warga terdampak akan dapat ganti rugi dan program ekonomi alternatif.
REAKSI! Arjuna Sitepu,
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap negara oleh korporasi yang seharusnya jadi contoh taat hukum!”
KLHK:
“Segera turunkan tim investigasi lingkungan untuk mengukur kerusakan. Jika terbukti, sanksi terberat akan dijatuhkan!”
PT PHR:
“Lakukan koordinasi internal untuk klarifikasi mendalam.Jika ada oknum yang terlibat, lakukan tindakan serius, tidak ada toleransi!”
DAMPAK DUNIA:
SaveRiauForest trending di Twitter! Aktivis lingkungan dunia menuntut tindakan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PHR, PT PGN, maupun PT Sinar Riau Sinergi terkait dugaan keterlibatan mereka. Masyarakat, pegiat lingkungan, serta sejumlah tokoh publik kini menuntut aparat penegak hukum dan Dinas ESDM untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas praktik tambang ilegal ini.
Harga saham Pertamina & PGN diprediksi fluktuatif pasca-skandal.
LSM Lingkungan siap gugat PT PHR & pemda jika ada pembiaran.
MASYARAKAT DIMINTA WASPADA!
Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi:
Hotline KPK: 198
Aduan KLHK: 0811-1111-3636
TUNGGU LANJUTAN INVESTIGASI!
Ini baru puncak gunung es. Masih ada nama-nama besar yang akan dibongkar!
MafiaTambangRiau #SkandalBUMN #KPKTurunTangan
Laporan Investigasi Eksklusif oleh Tim Media Anti-Korupsi.
VIDEO EKSKLUSIF AKAN SEGERA TAYANG DI CHANNEL YOUTUBE RESMI KPK!.(Tim)






































