Semarang, xposetv – Upaya pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus diperkuat melalui edukasi hukum di tingkat akar rumput. Hal itu tercermin dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, hasil kolaborasi Keadilan Nusantara Law Firm (KNLF), BAKUM MAKN, Universitas Borobudur Jakarta, dan pemerintah kelurahan setempat. Sabtu ,(10/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat mengenai bentuk, dampak, dan konsekuensi hukum KDRT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyuluhan juga diarahkan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati, kesetaraan dalam rumah tangga, mendorong pencegahan, serta membangun keberanian korban untuk melapor.
Para penyelenggara menegaskan, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, mengingat para narasumber juga berprofesi sebagai akademisi di bidang ilmu hukum.
Negara Wajib Hadir Lindungi Korban KDRT
Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H.,
M.Si., Managing Partner Keadilan Nusantara Law Firm, Ketua Bakum MAKN, sekaligus Dosen Universitas Borobudur, menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi korban KDRT.
Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup penanganan oleh aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga perlindungan melalui putusan pengadilan.
“Korban tidak sendirian dan tidak boleh disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Perlu dipahami bersama bahwa tidak semua KDRT merupakan delik aduan. Sebagian besar dapat diproses tanpa menunggu pengaduan korban, demi keselamatan dan kepentingan yang lebih luas,” ujar Herman.
Ia juga menekankan peran penting masyarakat, keluarga, dan aparat lingkungan dalam mencegah, melaporkan, serta menghentikan praktik KDRT.
Melapor KDRT Bukan Membuka Aib
Senada, Dr.(Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan,
S.E., S.H., M.H., M.M., M.Si., M.Kn., Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP MAKN sekaligus Managing Partner Anthony Andhika Law Firm, mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap pelaporan KDRT.
“Melaporkan KDRT bukan membuka aib, tetapi menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan, khususnya bagi perempuan dan anak,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, keluarga seharusnya menjadi ruang paling aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, bukan sebaliknya.
Edukasi Hukum sebagai Benteng Pencegahan
Sementara itu, Dr. H. D. Andry Effendy, S.H., M.H., Advokat Keadilan Nusantara Law Firm dan Dosen Universitas Borobudur, menilai edukasi hukum menjadi kunci utama pencegahan KDRT.
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat berani menolak kekerasan, saling melindungi, serta membangun solidaritas sosial dalam lingkungan keluarga.
“Dengan pengetahuan hukum yang diperoleh hari ini, diharapkan masyarakat semakin berani berkata tidak terhadap kekerasan dan bersama-sama mewujudkan lingkungan keluarga yang adil, aman, dan berkeadilan hukum,” ujarnya.
Seruan Tegas Hentikan Kekerasan
Pesan tegas juga disampaikan Giarto Egosono, C.Med., C.PLI., Tim pada Keadilan Nusantara Law Firm dan LBH Bintang Yustisia Nusantara. Ia menegaskan bahwa KDRT harus dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Hentikan kekerasan. Lindungi korban. Tegakkan hukum,” katanya singkat namun tegas.
KDRT Bukan Urusan Privat, tapi Tindak Pidana
Dari sisi akademik dan kenotariatan, Dwi Kusumo Wardhani, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT sekaligus Dosen Universitas Borobudur, menegaskan bahwa KDRT bukan persoalan pribadi atau aib keluarga.
Ia mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Harapan kami, setelah mengikuti kegiatan ini, peserta memahami bahwa KDRT adalah kejahatan yang harus dicegah dan dilaporkan, bukan disembunyikan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para penyelenggara berharap tercipta lingkungan keluarga yang aman, adil, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memperkuat peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai kekerasan dalam rumah tangga.(*/Lukman)






































1 Komentar